Rabu 06 Jan 2016 10:57 WIB

Dapat Restu OJK, KBIJ Yakin Mampu Kurangi Tingkat Kredit Macet

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: Nur Aini
Kredit macet (ilustrasi).
Foto: Republika/M Syakir
Kredit macet (ilustrasi).

EKBIS.CO, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan izin resmi kepada PT Kredit Biro Indonesia Jaya (KBIJ) sebagai Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP). Izin tersebut dikeluarkan pada 22 Desember 2015.

Presiden Direktur PT KBIJ William Lim yakin perusahaannya bisa memberikan layanan informasi perkreditan yang komprehensif untuk meningkatkan kualitas kinerja bisnis perusahaan pembiayaan dan kehidupan konsumen melalui berbagai sumber data.

KBIJ, kata dia, menyediakan  basis data perkreditan yang akurat dan dapat digunakan oleh perbankan, lembaga keuangan mikro, dan perusahaan yang menawarkan fasilitas kredit untuk lebih memahami risiko yang terkait dalam membuat keputusan pemberian kredit.

"Dengan menggunakan laporan kredit KBIJ, pemberi kredit dapat mengurangi tingkat kredit macet dan meningkatkan kinerja keuangan portfolio kredit," kata William melalui siaran pers, Rabu (6/1).

Setelah mengantongi izin dari OJK, KBIJ rencananya akan memulai operasional dalam waktu dua bulan ke depan. “Kami sangat antusias untuk menjadi bagian dalam peningkatan kualitas sektor keuangan dan kemampuan manajemen risiko di Indonesia," ujarnya.

Dia menjelaskan, tim KBIJ sudah memiliki pengalamaman di bidang pengelolaan informasi perkreditan karena telah mendirikan dan menjalankan biro kredit terkemuka dunia di negara-negara seperti Singapura, Kamboja, Australia, Selandia Baru, Malaysia, Arab Saudi, dan negara-negara lain dengan mengunakan solusi teknis Veda.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement