EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktur Industri Makanan, Hasil Laut, dan Perikanan Kementerian Perindustrian Abdul Rochim mengatakan, pemerintah sedang menyusun Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) untuk sejumlah produk makanan dan minuman olahan. Hal ini untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di sektor industri makanan dan minuman.
"Dengan penyusunan ini nantinya rantai nilai tidak hanya di bagian produksi saja, namun juga distribusi," ujar Rochim di Jakarta, Jumat (8/1).
Rochim menjelaskan, penyusunan SKKNI ini merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja di era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Hal ini karena, pada saat MEA fokusnya bukan hanya pada peredaran barang tetapi juga mulai merambah ke sektor jasa. Selain itu, SKKNI juga diperlukan untuk melatih tenaga kerja di sektor logistik agar dapat memperlakukan produk makanan dan minuman agar bisa sampai ke konsumen dalam keadaan baik.
"Jangan sampai produksinya udah bagus tapi logistik dan cara penyimpanannya nggak baik," kata Rochim.
Rochim mengatakan, makanan dan minuman merupakan salah satu industri pengolahan yang memiliki share terbesar terhadap pertumbuhan industri nonmigas. Pada kuartal III 2015, kontribusi industri makanan dan minuman mencapai 31 persen.