Ahad 10 Jan 2016 20:40 WIB

Pengurusan Persyaratan Berlarut-larut, SSMS Lepas 2 Anak Perusahaan

Red: Irwan Kelana
Kebun sawit
Foto: Darmawan/Republika
Kebun sawit

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pada tahun 2015, PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk (“Perseroan/SSMS”) telah melakukan aksi korporasi yaitu mengakuisisi beberapa perkebunan kelapa sawit yaitu PT Menteng Kencana Mas (MKM) dan PT Mirza Pratama Putra (MPP).

Selain itu, pada tahun yang sama, SSMS juga melakukan aksi korporasi yaitu dengan melepas dua anak perusahaan PT Sawit Mandiri Lestari (SML) dan PT Ahmad Saleh Perkasa (ASP).

Menurut Direktur Keuangan SSMS Harry M  Nadir, alasan di balik aksi korporasi (pelepasan dua anak perusahaan) ini, kata Harry,  adalah karena lahan dari kedua perusahaan tersebut (SML dan ASP) yang masih harus memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam pembukaan lahan perkebunan baru.

“Pengurusan persyaratan lahan yang berlarut-larut ini menyebabkan target  perusahaan menjadi agak sulit tercapai sebagaimana yang telah di tetapkan dalam 'business plan' Perseroan,” tutur Harry Nadir melalui siaran pers, Ahad (10/1).

Harry menjelaskan, akuisisi PT MKM dan PT MPP selain efektif untuk mengkonsolidasikan semua perkebunan sawit milik SSMS, juga diharapkan akan mampu meningkatkan potensi produksi dan meningkatkan sinergi operasional Perseroan.

Selain itu,  juga memperkokoh eksistensi SSMS di antara perusahaan perkebunan nasional. Menurut Harry, hal itu karena perkebunan yang baru tersebut selain sudah tertanam sebesar 7.307 ha, juga masih ada landbank yang dapat ditanam dengan persyaratan penanaman perkebunan yang dapat dipenuhi mengingat sudah dilakukan penanaman sebelumnya.

 

“Dengan pelepasan kedua perusahaan ini, landbank SSMS menjadi berkurang, akan tetapi jumlah kebun tertanam juga meningkat dan diharapkan dapat meningkatkan produksi perusahaan kedepan mengingat kebun – kebun tersebut sebagian besar masih dalam usia kurang dari lima  tahun,” kata Harry Nadir menambahkan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement