EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah menegaskan persoalan utang yang membelit Badan Usaha Milik Negara (BUMN), bukan menjadi beban bagi anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Berdasarkan Undang-Undang No 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Pasal 1 ayat 1 menyebutkan, BUMN merupakan badan usaha yang sebagian besar modalnya dimiliki negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Sementara itu, pasal 1 ayat 10 dalam beleid tersebut menyatakan kekayaan negara yang dipisahkan adalah kekayaan negara yang berasal dari APBN untuk dijadikan penyertaan modal negara pada persero atau perum, serta perseroan terbatas lainnya.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, mengatakan segala utang akibat aksi korporasi merupakan tanggung jawab penuh BUMN. "BUMN merupakan kekayaan negara yang dipisahkan, segala utang yang timbul atas corporate action merupakan tanggung jawab BUMN yang bersangkutan dan bukan merupakan utang negara," tulis Yustinus melalui akun Twitter @prastow, Senin (5/6/2023).
Sejumlah BUMN, khususnya yang bergerak bidang konstruksi atau biasa disebut BUMN Karya memiliki utang. Kemudian utang Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebesar Rp 70 triliun atau menurun dibandingkan posisi utang sebelumnya, sebesar Rp 120 triliun.
Utang PT Waskita Karya (Persero) Tbk sebesar Rp 28,06 triliun kepada Himbara per 31 Maret 2023. Dari utang tersebut, Waskita selaku induk usaha memiliki utang berupa perjanjian restrukturisasi induk dan sindikasi modal kerja.