Senin 11 Jan 2016 14:26 WIB

24 Perusahaan Dapat Fasilitas Jalur Hijau

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Nidia Zuraya
Kegiatan ekspor-impor di pelabuhan Tanjung Priok
Foto: M Syakir/Republika
Kegiatan ekspor-impor di pelabuhan Tanjung Priok

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mengatakan, sebanyak 24 perusaahaan mendapatkan fasilitas jalur hijau. Fasilitas yang diberikan yakni untuk kemudahan importasi mesin/peralatan bagi perusahaan yang masih dalam tahap konstruksi, sehingga dapat mempercepat realisasi investasi.

"Kemudahan tersebut berbentu percepatan peningkatan status jalur hijau melalui profiling perusahaan," ujar Franky di Jakarta, Senin (11/1).

Perusahaan yang mendapatkan fasilitas jalur hijau tersebut antara lain PT Megah Surya Pertiwi untuk pembangunan smelter di Halmahera dengan nilai investasi Rp. 3,6 triliun, dan  PT OKI Pulp and Paper di Sumatera Selatan dengan nilai investasi Rp 40 triliun. 

Franky mengatakan, proses pemberian fasilitas tersebut ada beberapa tahap yakni BKPM melihat laporan kegiatan penanaman modal, dan ada surat permohonan dari perusahaan. Setelah itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan melakukan verifikasi terhadap data-data yang sudah terkumpul. Pemberian fasilitas ini berlaku untuk semua sektor usaha yang sedang melakukan tahap konstruksi di Indonesia.

"Dari 24 perusahaan tersebut, lima diantaranya merupakan PMDN dan 19 lainnya adalah PMA dengan total investasi sebesar Rp 100 triliun," kata Franky.

Franky menambahkaan, dengan rekomendasi BKPM pemutakhiran profiling perusahaan menjadi jalur hijau akan berlangsung lebih cepat. Sebelumnya, perusahaan baru akan dikategorikan sebagai high risk sehingga melalui jalur merah dan perlu pemeriksaan fisik serta penelitian dokumen sebelum penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) dengan proses selama lima hari.

"Dengan percepatan jalur hijau, maka proses tersebut dapat dikeluarkan dalam waktu 30 menit," kata Franky.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement