EKBIS.CO, JAKARTA -- Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, program revaluasi aset menyumbang penerimaan pajak 2015 Rp 20,14 triliun.
Ken menyampaikan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi pihak yang paling antusias dengan program revaluasi aset. "Jumlah pajak revaluasi dari BUMN Rp 10,6 triliun," kata Ken di kantornya, Senin (11/1).
Sisanya berasal dari pajak revaluasi perusahaan swasta Rp 9 triliun dan swasta Rp 700 miliar.
Meski begitu, Ken tidak bisa menyebutkan berapa banyak jumlah dan siapa saja perusahaan yang mengajukan revaluasi tersebut. Menurutnya, hal tersebut tidak bisa dibeberkan karena bersifat rahasia.
Program revaluasi aset menjadi salah satu isi dari paket kebijakan ekonomi jilid V. Pemerintah memberi diskon tarif pajak bagi perusahaan yang mau melakukan revaluasi. Tahun lalu, pajak revaluasi aset diturunkan dari 10 persen menjadi hanya tiga persen.
Tahun ini tarifnya dinaikkan secara bertahap menjadi empat persen pada semester I 2016 dan enam persen pada semester II 2016. Program revaluasi aset hanya berlaku pada tahun ini.