EKBIS.CO, MERAK -- Penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakauheni, Lampung, memberlakukan penyesuaian tarif setelah kebijakan pemerintah menurunkan harga bahan bakar minyak.
"Kami memberlakukan penyesuaian penurunan tarif rata-rata kendaraan 4,24 persen dan penumpang pejalan kaki 12,23 persen," kata Humas PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Ferry Indonesia Cabang Merak Mario Sadadi Oetomo saat dihubungi, Sabtu (16/1).
Pemberlakuan penyesuaian tarif penyeberangan itu, setelah ada penurunan harga BBM jenis solar dari harga Rp6.900 menjadi Rp6.700.
Tidak ada pihak yang dirugikan, karena penyesuaian tarif tersebut. Apabila, harga BBM turun maka harus dilakukan penyesuaian tarif.
Namun, sebaliknya jika harga BBM jenis solar mengalami kenaikan, pasti tarif kapal roro juga disesuaikan."Saya kira hal wajar jika jasa penyeberangan ini disesuaikan tarifnya," katanya.
Menurut dia, pemberlakuan penurunan tarif tiket penyeberangan itu mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 63 tahun 2015 dan Keputusan Direksi Nomor 98/OP.404/ASDP-2015.
Dalam tarif baru itu, untuk penumpang pejalan kaki dewasa yang sebelumnya Rp 14.500, kini menurun menjadi Rp 13.000.
Kendaraan pribadi golongan I dari Rp 24.000 menjadi Rp 23.000, golongan II semula Rp 48.000 menjadi Rp 46.000 dan golongan III dari Rp 106.000 menjadi Rp 102.000.
"Penurunan tarif itu sebagai komitmen ASDP dari penurunan harga BBM itu," katanya.
Ia mengatakan, pihaknya berjanji akan terus meningkatkan pelayanan kepada para penumpang, meskipun pemberlakuan penyesuaian tarif penyeberangan.
Selain itu Pelabuhan Merak dijaga ketat oleh aparat kepolisian pasca tragedi Bom Sarinah. "Kami terus meningkatkan kualitas layanan meskipun tarif yang diberlakukan turun," katanya