EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Dan Sumber Daya Rizal Ramli mengusulkan pengenaan pajak setiap regional dibedakan.
Menurutnya, daerah-daerah tertinggal seperti wilayah timur, pengenaan pajak yang ditetapkan lebih rendah ketimbang regional lain. Dengan pengenaan pajak yang lebih rendah di daerah tertinggal, ia menilai dapat memicu pertumbuhan ekonomi di daerah lebih baik.
Menurutnya, pengenaan pajak secara seragam merupakan hal yang percuma, lantaran kecilnya kegiatan ekonomi yang bisa diserap pajaknya.
"Pajak tinggi 30 persen, tapi tidak ada kegiatan. Mending setengahnya tapi ada kegiatan di luar jawa, di negara lain itu biasa kebijakan perpajakan digunakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang belum maju," ujarnya di Hotel Mulya, Jakarta, akhir pekan ini.
Rizal menambahkan, insentif pajak kepada daerah-daerah tertinggal tak akan mengurangi penerimaan negara dari sektor pajak, lantaran justru mendorong aktifitas ekonomi sehingga pajaknya lebih kecil kuantitas penerimaan pajak akan lebih besar.
Ia menilai, di daerah-daerah yang terbelakang seperti Indonesia timur, selain pertambangan dan sumber daya alam tidak ada kegiatan ekonomi yang berarti.
"Jadi walaupun tarif pajak 30 persen. kegiatan sedikit tidak ada dampaknya. Lebih bagus diturunkan tarif pajak untuk daerah terbelakang ada kegiatan ekonomi. Jadi bukan bakal berkurang," ungkapnya.
Rizal mengaku sudah menyampaikan usulan tersebut dalam rapat kabinet. Namun, masih dalam pembahasan.