Jumat 22 Jun 2018 18:22 WIB

Penurunan Pajak UMKM, Ini Kata Pelaku Usaha

Pelaku usaha meyakini penurunan pajak amat berguna terutama usaha mikro

Rep: melisa riska putri/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Perajin bahan sepatu, Mukhtar (65), menghaluskan bahan baku pembuatan sandal wedges di Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (8/11). Kerajinan berbahan baku dari kayu sengon dan dibandrol dengan harga Rp16 ribu per pasang tersebut dibuat untuk memenuhi permintaan UMKM perajin sepatu wedges yang ada di Tangerang, Bogor, dan Bekasi.
Foto: Muhammad Iqbal/Antara
Perajin bahan sepatu, Mukhtar (65), menghaluskan bahan baku pembuatan sandal wedges di Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (8/11). Kerajinan berbahan baku dari kayu sengon dan dibandrol dengan harga Rp16 ribu per pasang tersebut dibuat untuk memenuhi permintaan UMKM perajin sepatu wedges yang ada di Tangerang, Bogor, dan Bekasi.

EKBIS.CO,  SURABAYA -- Pemerintah menurunkan PPh final Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang semula 1 persen menjadi 0,5 persen mulai 1 Juli 2018. Penurunan pajak ini disambut gembira oleh para pelaku UMKM. 

"Alhamdulillah, saya bisa menambah modal untuk meningkatkan usaha.  Kalau omzet lebih besar akan lebih semangat lagi berusaha," kata Lenny Kristiana, pemilik usaha makanan Divenka Food di Sidoarjo yang hadir dalam acara Peluncuran penurunan PPh di Gedung JX Internasional (Jatim Expo), Surabaya, Jumat (22/6).

Baca: Pengurangan Tarif tak Cukup Kembangkan UMKM

Lenny yang satu tahun terakhir rutin membayar pajak mengatakan, penurunan pajak ini sangat baik terutama bagi usaha mikro karena usaha mikro menjalankan usahanya dengan modal pribadi.

Pemilik usaha Dapoer B'cik,  Rahmi Aulia juga mengakui turunnya PPh final akan bermanfaat sebagai tambahan modal usaha. "Saya pribadi sangat bersyukur ada pengurangan pajak, berguna untuk tambahan modal," kata Rahmi yang rutin membayar pajak Rp 200 ribu per bulan.  

PPh final 0,5 persen diberikan kepada Wajib Pajak orang pribadi, Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma atau perseroan terbatas yang memiliki omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun. 

Ketentuan mengenai tenggang waktu (sunset clause) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) adalah tujuh tahun, bagi Wajib Pajak badan tertentu (Koperasi, CV, Firma) adalah empat tahun dan bagi Wajib Pajak perseroan terbatas (PT) adalah tiga tahun. 

Selanjutnya Wajib Pajak UMKM baik Orang Pribadi maupun Badan yang telah melebihi  sunset clause harus mengacu kembali kepada  ketentuan dalam UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) dan menggunakan norma perhitungan penghasilan netto atau pembayaran PPh secara normal. 

Penurunan pajak ini dilakukan setelah melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP)  No. 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Berdasarkan PP No. 46 Tahun 2013, pelaku UMKM dikenai PPh final sebesar 1 persen.

Dalam kesempatan tersebut, pajak UMKM adalah untuk meringankan biaya agar pelaku usaha UMKM tumbuh" href="https://www.republika.co.id/berita/ekonomi/keuangan/18/06/22/papsv6349-jokowi-berharap-umkm-bisa-tumbuh-dengan-penurunan-pajak" target="_blank" rel="noopener">Presiden menegaskan tujuan penurunan pajak UMKM adalah untuk meringankan biaya agar pelaku usaha UMKM tumbuh. Pelaku usaha mikro meloncat jadi usaha kecil, usaha kecil naik menjadi usaha menengah dan usaha menengah naik jadi usaha besar. Apalagi dunia saat ini mengalami revolusi industri 4.0. 

Presiden juga mengatakan melakukan berbagai perubahan kebijakan untuk mempermudah pelaku usaha, termasuk mempersingkat perijinan usaha dan fasilitas pembiayaan, khususnya Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi UMKM.  

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement