EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian menyerahkan SPPT-SNI kepada salah satu industri kecil dan menengah (IKM), yakni UD Haris Elektronika. Industri kecil dan menengah perakitan televisi ini sudah memiliki kelengkapan izin sejak 2011, yang terdiri dari TDI, Izin Gangguan, TDP, dan SIUP.
"Pada proses produksinya, UD Haris Elektronika telah menggunakan komponen elektronika yang baru seperti chasis, casing, dan kabel," ujar Direktur Jenderal Industri Kecil dan Menengah Kementerian Perindustrian Euis Saedah di Jakarta, Selasa (19/1).
Euis menjelaskan, untuk tabung televisi, perusahaan tersebut masih menggunakan barang bekas monitor komputer tetapi telah melalui proses pengujian mutu di Balai Besar Bahan dan Barang Teknik di Bandung. Selain itu, UD Haris Elektronika sudah melakukan pendaftaran merek sesuai ketentuan yang berlaku dengan merek Veloz, Zener, dan Maxreen.
Euis menjelaskan, pada Mei 2015 UD Haris Elektronika telah mengajukan permohonan SPPT-SNI kepada LSPro Baristand Surabaya. Kemudian, sertifikat uji telah diterbitkan oleh Laboratorium Uji Balai Besar Bahan dan Barang Teknik Bandung pada 28 Desember 2015.
Sementara itu, Menteri Perindustrian Saleh Husin mengapresiasi UD Haris Elektronik untuk mendapatkan SPPT-SNI. Tujuan dari pemberlakuan SNI yakni untuk melindungi produk dalam negeri dari serbuan produk impor, melindungi konsumen, dan meningkatkan daya saing serta nilai jual produk. Apalagi, SNI sudah diatur dalam UU Perindustrian Nomor 3 Tahun 2014.
"Ini patut dijadikan role model bagi para pelaku usaha IKM," ujar Saleh.
Menurut Saleh, pengalaman UD Haris Elektronika menunjukkan bahwa edukasi tentang aturan-aturan terkait SNI yang berlaku, terutama bagi produk yang diberlakukan SNI wajib.