EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah siap untuk melakukan operasi pasar beras ketika harga bahan pokok tersebut cenderung mengalami kenaikan, di mana harga beras kualitas medium saat ini berada pada kisaran Rp 10.856,27 per kilogram.
"Intinya, operasi pasar akan dilakukan manakala (kenaikan harga) beras itu cenderung lebih dari dua persen. Karena untuk beras, jika lebih dari dua persen itu termasuk cukup tinggi," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Srie Agustina, di Jakarta, Rabu.
Srie yang juga menjabat sebagai Plt Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan itu mengatakan bahwa jika harga beras sudah mengalami kenaikan sebesar dua persen, pemerintah sudah bersiap untuk melakukan operasi pasar karena beras merupakan komoditas yang berbeda dari lainnya.
"Beras itu agak berbeda dengan komoditas lain, harus mencukupi, tersedia dan terdistribusi dengan baik," ucap Srie.
Menurut dia, sesungguhnya sesuai dengan ketentuan batasan toleransi untuk kenaikan harga beras mencapai 10 persen, namun, pemerintah tetap khawatir meskipun kenaikan tersebut belum mencapai besaran persentase yang ditentukan.
"Jika sudah terbentuk harga dan kecenderungan meningkat dalam waktu dua minggu berturut-turut, dan kecenderungannya sudah sampai lebih dari persen persen itu sudah khawatir. Ini dalam enam bulan sudah 4,8 persen," tutur Srie.
Berdasarkan data Perkembangan Harga Barang Kebutuhan Pokok Masyarakat Kemendag, pasokan rata-rata beras ke Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC) pada 2016 hingga 18 Januari tercatat sebesar 3.186 ton per hari. Pasokan tersebut mengalami kenaikan sebesar 17,61 persen apabila dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya yang sebanyak 2.709 ton per hati.
Stok beras yang ada di PIBC pada 18 Januari 2016 mencapai 48.278 ton, yang mencukupi untuk kebutuhan DKI Jakarta selama kurang lebih 16 hari kedepan. Stok tersebut mengalami kenaikan sebesar 60,93 persen apabila dibandingkan dengan stok normal pada hari biasa.
Perkembangan harga beras di PIBC pada 19 Januari 2016 dibandingkan dengan satu minggu yang lalu, untuk harga beras jenis Muncul I dan II mengalami kenaikan harga berkisar antara 1,82 persen hingga dua persen. Sedangkan beras Muncul III masih stabil dibandingkan dengan minggu lalu.
Untuk beras Muncul I, dari sebelumnya Rp11.000 per kilogram naik menjadi Rp11.200 per kilogram, sementara beras Muncul II juga naik dari Rp.10.000 per kilogram menjadi Rp10.200 per kilogram.
Sementara untuk beras jenis IR 64 I dan II dalam harga stabil yakni Rp10.200 dan Rp9.500 per kilogram, dan untuk beras IR 64 III mengalami penurunan sebesar 3,37 persen dibandingkan dengan harga minggu sebelumnya, dari Rp8.900 per kilogram menjadi Rp8.600 per kilogram.
Namun, berdasarkan Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok (SP2KP) Kementerian Perdagangan, untuk harga rata-rata beras medium di tingkat nasional, tercatat pada Rabu (20/1), mencapai Rp10.856,27 per kilogram, yang mengalami kenaikan jika dibandingkan pada Rabu (23/12) atau akhir Desember 2015 lalu, harga sebesar Rp10.734,22 per kilogram.