EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementrian perdagangan pemerintah mencabut Permendag 58 Tahun 2012 dan menggantinya dengan Permendag 125 Tahun 2015 tentang ketentuan impor garam. Oleh pelaku industri, permen 125 ini dianggap sebagai jaminan kepastian ketersediaan bahan baku bagi industri makanan dan minuman.
"Permendag itu memberi kepastian bagi industri. Yang penting bagi industri adalah kepastian," kata Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Adhi Lukman saat dihubungi, Rabu.
Perubahan utama dalam permendag tersebut adalah dicabutnya rekomendasi impor garam yang sebelumnya menjadi kewenangan Kementerian Perindustrian. Menurut Adhi, kebijakan tersebut merupakan penyederhanaan proses dalam rangka meningkatkan daya saing industri.
Bagi Adhi, yang terpenting industri harus tanggung jawab dan tidak menjual atau memindahtangankan garam untuk bahan baku yang diimpor tersebut.
"Audit pascaimpor menjadi penting dalam hal ini," ujar Adhi.
Di sisi lain, keluarnya peraturan tersebut merupakan tantangan bagi penambak garam dalam negeri untuk bisa meningkatkan produksi dan mutu garam produksinya, agar bisa digunakan bahan baku bagi industri.
Kepala Badan Pengembangan dan Penelitian Industri Kemenperin Haris Munandar mengatakan, pembinaan untuk petani garam dalam negeri dilakukan simultan dengan keluarnya permendag tersebut. Dengan kualitas mumpuni, perlahan-lahan garam produksi alam negeri juga dapat diserap oleh industri, di mana saat ini baru dimanfaatkan untuk kebutuhan konsumsi.
"Memang kami inginkan garam rakyat bisa dipakai untuk industri. Dengan teknologi yang ada, NaCl di atas 97 bisa dicapai," ujar Haris.