EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan waktu instalasi listrik bagi pengguna baru, maksimal adalah 40 hari sejak biaya pemasangan telah dibayarkan.
"Kita targetkan pemasangan instalasi listrik bagi calon pengguna tak lebih dari 40 hari sejak biaya pemasangan telah selesai dibayarkan," kata Direktur Teknik dan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Munir Ahmad di Gedung Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (21/1).
Target pemasangan instalasi listrik maksimal 40 hari tersebut, jelas Munir, sesuai dengan instruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberikan pelayanan calon pengguna agar tak perlu menunggu lama bahkan hingga di atas 100 hari.
"Kemarin kita rapat dengan bapak Presiden di Istana dan berdasarkan instruksi tersebut dari sebelumnya 79 hari, waktu yang dibutuhkan untuk penyambungan listrik tidak boleh lebih dari 40. Ini hasil rapat kemarin sore," ujarnya.
Waktu yang ditargetkan ini seiring dengan waktu yang dibutuhkan untuk menerbitkan sertifikat laik operasi (SLO) yang ditargetkan juga akan dipersingkat guna memberi kemudahan sektor usaha yang membutuhkan izin sambungan listrik. "Jadi jangka waktu penerbitan SLO yang bagi industri juga merupakan bagian dari jangka waktu penyambungan tenaga listrik. Ini juga akan dipercepat," ucapnya.
Penerbitan SLO, katanya, akan dibebankan sepenuhnya kepada PT PLN (Persero), sedangkan Kementrian ESDM akan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan bagi waktu pemasangan sambungan listrik. "Ada keputusan Mahkamah Konstitusi bahwa tanggung jawab terkahir ada di PLN. Menyambung listrik tanpa SLO kalau terjadi sesuatu merupakan tanggung jawab PLN," tuturnya.
Baca juga: Indonesia Tawarkan 7 Sektor Usaha Ini Sepenuhnya Dimiliki Investor Asing