EKBIS.CO, JAKARTA -- Konversi Bank Pembangunan Daerah Aceh (Bank Aceh) menjadi bank syariah bernilai strategis bagi perbankan syariah nasional. Sebab tak hanya pangsa pasar yang bisa tembus lima persen, aksi anorganik semacam ini bisa memicu dukungan regulator dan aksi serupa bank lain.
Presiden Direktur Karim Consulting Indonesia Adiwarman Karim menjelaskan, apa yang dilakukan Bank Aceh yang beraset sekitar Rp 20 triliun berbeda dari aksi kebanyakan pembentukan bank syariah. Sebab, konversi punya dampak ganda. Di satu sisi ada pengurangan aset perbankan konvensional sebesar Rp 20 triliun, di sisi lain juga menambah aset perbankan syariah sebesar Rp 20 triliun.
Berbeda dengan spin off yang tidak mengurangi aset perbankan konvensional dan hanya menambah aset perbankan syariah. ''Tambahan aset dari Bank Aceh membuat pangsa bank syariah lewat lima persen,'' ungkap Adiwarman, Kamis (21/1).
Bank Aceh menguasai 50 persen pangsa industri perbankan di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam. Konversi membuat Aceh jadi satu-satunya provinsi dengan pangsa bank syariah terbesar secara nasional. ''Kita tunjukkan, ada daerah yang punya bank syariah besar,'' kata Adiwarman.
Pasca konversi, posisi Bank Aceh akan langsung berada di urutan ke lima bank syariah setelah empat bank syariah nasional. Adiwarman berharap kedatangan pemain baru dengan aset signifikan di perbankan syariah bisa menyadarkan banyak pihak bahwa dengan wilayah kerja seprovinsi saja satu bank syariah bisa selevel dengan BUS nasional.
''OJK bisa lihat dan bisa dorong BPD lain seperti BPD NTB dan BPD Sumbar untuk bisa konversi juga. Bank Aceh jadi pemacu,'' kata Adiwarman.