Ahad 24 Jan 2016 13:48 WIB

Paket Kebijakan 9, BUMN Jadi 'Calo' Ekspor Produk Desa

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: Nur Aini
Kantor Kementerian BUMN
Foto: Republika.co.id
Kantor Kementerian BUMN

EKBIS.CO, JAKARTA -- Paket kebijakan ekonomi tahap kesembilan segera diumumkan pemerintah. Salah satu isinya mengatur mengenai kebijakan untuk mendorong ekspor produk-produk unggul desa.

Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kementerian Koordinator Perekonomian Edy Putra Irawady mengungkapkan, kebijakan mendorong ekspor produk desa akan dilakukan dengan memberi penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk menjadi fasilitator ekspor.

"Ada sinergi BUMN yang akan menseleksi dan 'membuang' produk desa ke luar negeri atau ekspor," kata Edy saat berbincang dengan awak media di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Jumat (22/1).

Edy menyebut, salah satu BUMN yang akan mendapat penugasan tersebut adalah PT Perusahaan Perniagaan Indonesia (PPI). Selain membantu memasarkan produk, PT PPI juga ditugaskan melakukan pembinaan kepada para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di desa-desa.

Selama ini, kata dia, ada begitu banyak potensi yang dimiliki desa-desa di Indonesia. Namun, potensi tersebut belum tergarap maksimal karena pengusaha di desa tidak memiliki akses untuk menembus pasar di luar negeri.

Ada beberapa kriteria produk yang bisa dibantu dipasarkan. Pertama, produk tersebut adalah produk yang memang memiliki nilai jual dan laku di pasaran seperti batik dan mebel. Selain itu, kata Edy, adalah produk yang belum populer di pasar global tapi hanya ada di Indonesia, contohnya tanaman Gambir asal Padang dan Akar Wangi dari Garut.

"Komoditas itu bisa kita gunakan untuk menyerang MEA (Masyarakat Ekonomi Asean)," ucap dia. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement