Selasa 29 Jun 2021 08:58 WIB

Kadin: Insentif Ekonomi Agar Dilanjutkan Hingga 2022

Insentif diberikan bagi industri terdampak, terutama UMKM

Rep: sapto andika candra/ Red: Hiru Muhammad
Pekerja menjemur ikan asin di sentra produksi kawasan Kampung Nelayan Muara Angke, Jakarta, Ahad (23/5/2021).  Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melaporkan realisasi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) hingga 11 Mei 2021 telah mencapai Rp172,35 triliun atau 24 persen dari pagu sebesar Rp699,43 triliun dan dari jumlah tersebut realisasi insentif usaha sebesar Rp26,83 triliun atau 47,3 persen dari pagu Rp56,72 triliun.
Foto: RENO ESNIR/ANTARA
Pekerja menjemur ikan asin di sentra produksi kawasan Kampung Nelayan Muara Angke, Jakarta, Ahad (23/5/2021). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melaporkan realisasi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) hingga 11 Mei 2021 telah mencapai Rp172,35 triliun atau 24 persen dari pagu sebesar Rp699,43 triliun dan dari jumlah tersebut realisasi insentif usaha sebesar Rp26,83 triliun atau 47,3 persen dari pagu Rp56,72 triliun.

EKBIS.CO, JAKARTA --Pengusaha meminta pemerintah tetap memberikan sejumlah insentif ekonomi hingga 2022 mendatang. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Rosan P Roeslani menyampaikan, geliat industri diprediksi belum pulih sepenuhnya setidaknya sampai tahun depan. 

"Harapannya insentif atau stimulus tetap diberikan baik di sektor kesehatan atau perekonomian. Tetap diberikan, terutama kepada sektor industri tertentu yang terdampak besar," kata Rosan usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Senin (28/6). 

Rosan menambahkan, insentif hendaknya tetap diberikan terutama kepada industri yang masih cukup terdampak pandemi sampai saat ini, dan juga kepada para pelaku UMKM. 

"Karena kalau lihat kondisinya sampai tahun depan mungkin keadannya belum pulih sehingga stimulus masih diperlukan, terutama untuk UMKM dan bidang yang terdampak besar karena adanya covid-19," kata Rosan. 

Sejumlah insentif memang sudah diberikan oleh pemerintah. Di antaranya, PPh pasal 21 ditanggung pemerintah. Keringanan PPh impor, PPh Pasal 25, PPN, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 23.

Dalam kesempatan yang sama, Rosan juga menyampaikan optimismenya bahwa perekonomian nasional bisa tumbuh positif sepanjang 2021. Hal ini didorong oleh perbaikan harga komoditas utama ekspor nasional dan juga konsumsi yang perlahan mulai pulih. 

"Kami melihatnya kalau PE di tahun ini kita optimitis akan surplus ya. Walaupun kuartal pertama minus 0,74 persen. Kami melihatnya apalagi dengan surplus ekspor kita yang sangat baik tren harga dari natural resources juga sedang meningkat," kata Rosan. 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement