Senin 25 Jan 2016 20:18 WIB

PHK Perusahaan Jasa Migas Berlanjut, Pemerintah Imbau Efisiensi

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nur Aini
Kilang minyak
Foto: VOA
Kilang minyak

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah tidak bisa berbuat banyak terhadap fenomena pemutusan hubungan kerja (PHK) yang menimpa perusahaan jasa minyak dan gas bumi (oil services company). Alasannya, perusahaan jasa migas tidak dipayungi oleh pemerintah melalui Satuan Kerja Khusus Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). SKK Migas hanya mengurusi kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) atau kerap disebut dengan oil company.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) IGN Wiratmaja Puja menyebutkan, khusus untuk perusahaan jasa migas, pemerintah hanya bisa mengeluarkan himbauan untuk tidak ada PHK lanjutan pada tahun ini, menyusul rendahnya harga minyak dunia yang trennya masih rendah.

Salah satu perusahaan jasa migas yang diberitakan melakukan PHK besar-besaran adalah Schlumberger, salah satu perusahaan jasa migas terbesar dunia. Kuartal keempat tahun lalu saja, Schlumberger menambah PHK 10 ribu pekerja di seluruh dunia. Dilansir dari Oilpro, total PHK akibat penurunan harga minyak dunia sebanyak 34 ribu pekerja Schlumberger.

"‎Kalau yang hulu kita minta supaya tidak ada PHK. Schlumberger itu kan perusahaan penunjang, dan itu kan seluruh dunia. Yang saya konsen itu KKKS kita. Kita minta tidak ada PHK besar-besaran, kalaupun ada yang natural aja seperti pensiun," ujar Wiratmaja, di sela rapat kerja komisi VII DPR, di Jakarta, Senin (25/1).

Khusus untuk KKKS, pemerintah memang sudah meminta adanya efisiensi. Yang penting, kata Wirat, masing-masing KKKS bisa menjaga produksi dengan pekerja yang tetap bertahan.

"Tapi tidak ada PHK besar-besaranan. Dari diskusi ada yang minta tax holiday, moratorium eksplorasi, dan sebagainya, supaya mereka bisa survive tanpa ada PHK," kata dia.

Baca juga: Harga Minyak Anjlok, Puluhan Perusahaan Migas Global Bangkrut

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement