Selasa 26 Jan 2016 15:20 WIB

Syarat Izin Kereta Cepat Belum Lengkap

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Nur Aini
Aktivitas pekerja pembangunan jalur Kereta Api cepat Jakarta-Bandung, di lokasi ground breaking di daerah Ciwalini, Kabupaten Bandung Barat, Kamis (21/1).
Foto: Republika/Arie Lukihardianti
Aktivitas pekerja pembangunan jalur Kereta Api cepat Jakarta-Bandung, di lokasi ground breaking di daerah Ciwalini, Kabupaten Bandung Barat, Kamis (21/1).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan masih menunggu rincian finansial untuk menentukan durasi konsesi dari PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) terkait proyek pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung.

Direktur Jendral Perkeretaapian dari Kemenhub Hermanto Dwiatmoko‎, mengatakan, bedasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 66 Tahun 2013 tentang Perizinan Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian, izin konsesi oleh swasta maksimal dilakukan selama 50 tahun.

"Maksimal 50 tahun, dan itu harus diserahkan ke pemerintah, bukan kita yang minta, mereka (KCIC) bilangnya 40 tahun sudah BEP (Break Event Point)," ujarnya di Kantor Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (25/1).

Ia menerangkan, dalam penyerahan proyek tersebut harus memenuhi sejumlah persyaratan seperti dalam 50 tahun tidak boleh ada masalah, larangan utang, larangan adanya aset yang diagunkan, dan kereta cepat itu dalam kondisi yang layak beroperasi.

Mengenai belum dikeluarkannya izin konsesi oleh Menteri Perhubungan, ia katakan, karena belum lengkapnya data-data yang diminta Kemenhub, salah satunya terkait Return On Investment (ROI) dari KCIC.

Ia menanbahkan, untuk mendapatkan izin konsesi, KCIC juga harus mengantongi izin usaha penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum‎.

"Sampai saat ini izin tersebut juga belum dikeluarkan," katanya menambahkan.

Terkait izin usaha penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum‎, ia menjelaskan, ada sembilan dokumen yang menjadi persyaratan, antara lain surat permohonan izin usaha, akta pendirian BHI, NPWP, surat keterangan domisili perusahaan, rencana trase jalur KA, surat penetapan penyelenggaraan prasarana, perjanjian penyelenggaraan prasarana, perencanaan SDM perkeretaapian, dan modal disetor sebesar Rp 1 triliun.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement