EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah membentuk Tim Koordinasi Pelaksanaan Pembangunan dan Pengembangan Kilang Minyak Nasional untuk mendukung pembangunan kilang pengolahan minyak mentah.
Sesuai Peraturan Presiden No 146 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pembangunan dan Pengembangan Kilang Minyak di Dalam Negeri yang salinannya diperoleh di Jakarta, Selasa, Tim Koordinasi dibentuk Menko Perekonomian.
Anggota Tim antara lain Menko Maritim dan Sumber Daya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Menkeu, Menteri ESDM, Menteri BUMN, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri Agraria dan Tata Ruang, dan Kepala BPKP.
Perpres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 22 Desember 2015 menyebutkan, skema pembangunan kilang minyak terdiri atas dua yakni dilakukan pemerintah dan badan usaha.
Untuk pembangunan kilang minyak oleh pemerintah dilakukan melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) atau penugasan.
Sementara pembangunan kilang minyak melalui penugasan, dilakukan melalui pembiayaan pemerintah atau korporasi.
Untuk kilang KPBU, Menteri ESDM menunjuk PT Pertamina (Persero) sebagai penanggung jawab proyek kerja sama (PJPK).Selanjutnya, Pertamina mencari badan usaha pelaksana melalui lelang.
Badan usaha pelaksana wajib memperoleh pembiayaan kilang dalam jangka waktu paling lama 12 bulan setelah penandatanganan perjanjian KPBU dengan opsi perpanjangan dikarenakan hal di luar tanggung jawab badan usaha pelaksana paling lama 12 bulan.
Perpres juga menyebutkan badan usaha pelaksana diberikan izin usaha pengolahan selama 30 tahun dan dapat diperpanjang satu kali paling lama 20 tahun.
Setelah izin berakhir, badan usaha pelaksana wajib menyerahkan tanah beserta seluruh aset kilang minyak dan fasilitas penunjang dalam kondisi laik operasi kepada pemerintah.
Pemerintah memberikan jaminan dan dukungan kepada badan usaha pelaksana seperti pembebasan pajak dan pembebasan bea masuk terhadap barang impor.
Pertamina juga dapat dibantu lembaga internasional untuk penyiapan pembangunan kilang KPBU dengan persetujuan Menkeu.
Selain itu, Menkeu memberikan penggantian atas biaya penyiapan kilang tersebut.
Untuk pembangunan kilang dengan skema penugasan dari pembiayaan pemerintah, dilakukan dengan APBN berdasarkan tahun jamak.
Skema tersebut dilakukan dengan memberikan penugasan kepada Pertamina sebagai penanggung jawab kegiatan (PJK).
Sementara, untuk pembangunan kilang melalui penugasan dengan biaya korporasi, dilakukan dengan memberikan penugasan kepada Pertamina oleh Menteri ESDM.
Pertamina dapat bekerja sama dengan badan usaha lain dengan membentuk perusahaan patungan untuk skema penugasan tersebut.
Pertamina diberikan fasilitas pendanaan berupa penyertaan modal negara, laba yang ditahan, pinjaman Pertamina yang berasal dari dalam atau luar negeri, pinjaman pemerintah yang berasal dari luar negeri termasuk lembaga keuangan multilateral, dan penerbitan obligasi oleh Pertamina.
Dengan skema pembangunan kilang melalui penugasan dengan biaya korporasi itu, Pertamina juga dapat memperoleh jaminan pemerintah atas kewajiban pembayarannya.
Terakhir, pembangunan kilang dilakukan dengan skema badan usaha yakni BUMN, BUMD, swasta, dan koperasi.
Perpres juga menyebutkan, Menteri ESDM dapat menugaskan Pertamina sebagai pembeli BBM dan produk lainnya dengan harga keekonomian untuk skema KPBU maupun penugasan dengan pembiayaan korporasi yang bekerja sama dengan badan usaha lain.
Pertamina juga dapat sebagai pembeli hasil kilang yang dibangun badan usaha lain.
Produk hasil kilang minyak diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dan dalam hal kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi, produk hasil kilang dapat diekspor.