Rabu 27 Jan 2016 13:02 WIB

BNI Himpun Pungutan Dana Sawit Rp 1,2 Triliun

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Nur Aini
 Salah satu kantor cabang BNI 46.
Foto: Antara/Dhoni Setiawan
Salah satu kantor cabang BNI 46.

EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) dipercaya menampung dana pungutan atas ekspor komoditas sawit dan produk turunannya. Dana tersebut kemudian dihimpun sebagai Dana Sawit oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Dana Sawit yang dihimpun BNI sejak BPDPKS didirikan pada Juli 2015 hingga akhir Desember 2015 mencapai Rp 1,2 triliun. Sekretaris Perusahaan BNI Suhardi Petrus mengatakan animo para eksportir komoditas sawit dan produk turunannya untuk menyetorkan Dana Sawit melalui BNI cukup tinggi.

BNI memberikan kemudahan untuk dana pungutan antara lain dengan mengubah proses pembayaran dari manual menjadi elektronik atau melalui mekanisme e-payment BNI yang terintegrasi secara real time dengan sistem BPDPKS. Melalui mekanisme e-payment BNI ini, eksportir akan dipermudah saat membayar Dana Sawit di lebih dari 1.800 kantor cabang BNI di seluruh Indonesia. Eksportir juga akan dimudahkan saat membayar melalui BNIDirect. "Selain itu, proses pembayaran secara elektronik ini juga akan membantu eksportir dalam bertransaksi sehingga lebih cepat dan akurat," ujarnya dalam siaran pers, Rabu (27/1).

BNI juga menyediakan layanan khusus berupa konsulasi gratis oleh trade finance officer yang tersebar di seluruh Indonesia yang memberikan solusi seputar transaksi ekspor. Selain itu pengiriman dokumen ekspor yang dilakukan di BNI tersentralisasi melalui Export Bill Collection Services (EBCS) yang berkerjasama dengan courier service bertaraf internasional.

Pengelolaan Dana Sawit merupakan bagian dari program pengembangan kelapa sawit berkelanjutan yang menjadi tindak lanjut Perpres No. 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Selain untuk pengembangan kelapa sawit yang berkelanjutan, perpres ini menjadi tonggak penting percepatan penggunaan Bahan Bakar Nabati (BBN) jenis biodiesel, sekaligus sebagai bentuk pelaksanaan komitmen Pemerintah dalam mengurangi emisi gas rumah kaca.

Dana Sawit dapat digunakan untuk peremajaan perkebunan sawit rakyat, penelitian dan pengembangan kelapa sawit, promosi kelapa sawit, sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit, dan pengembangan sumber daya manusia perkebunan kelapa sawit. Dana Sawit pada umumnya berasal pungutan ekspor produk kelapa sawit dengan tarif yang ditetapkan dalam denominasi dolar AS namun disetorkan dalam bentuk rupiah kepada bank pengelola dimana BNI menjadi salah satu bank pengelola.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement