EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan umumkan pembagian kelompok fraksi saham pada semester I 2016. Hal ini menanggapi usulan Bursa Efek Indonesia (BEI) yang menginginkan adanya perubahan fraksi harga saham.
"Belum tahap persetujuan, tapi sudah menjadi pembahasan di OJK, jadi kita lihat yang diusulkan itu apakah kemudian kita menyetujui atau tidak," jelas Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida, di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (29/1).
Namun, ia mengaku adanya perubahan fraksi saham ini bisa saja dilakukan. Hal ini mengingat perkembangan pasar modal yang dinamis, kondisi market pun perlu disesuaikan.
"Yang penting market bisa berjalan baik, dan tidak mudah direkayasa dan perdaganganya itu harus diseimbangkan antara kebutuhan market untuk bisa transaksi," kata dia.
Sebelumnya, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa (AB) BEI, Alpino Kianjaya memaparkan, pihaknya mengakukan usulan untuk membagi fraksi saham dalam lima kelompok. Kelompok pertama, untuk harga saham Rp 50-Rp 200 tetap memiliki fraksi Rp 1.
"Karena risiko tinggi, menurut hemat kami Rp 1 wajar," kata dia.
Kelompok kedua, untuk harga saham Rp 200-Rp 500 itu diusulkan menjadi Rp 2. Ia yakin dengan ini investor akan menyambut positif. "Lumayan dari Rp 1 menjadi Rp 2," ucapnya.
Kelompok ketiga, harga saham Rp 500-Rp 2.000 tetap di Rp 5. Kelompok empat, harga saham Rp 2.000-Rp 5.000 dinaikan menjadi Rp 10. Terakhir, untuk range harga di Rp 5.000 tetap Rp 25.
"Terjadi penurunan nilai transaksi dalam 2 tahun, sampai akhir Desember range harga antara Rp 200-Rp 500 turun paling dalam valuenya. Kedua turun paling dalam range harga Rp 2.000-Rp 5.000," papar Alpino.