EKBIS.CO, JAKARTA -- Proyek kereta cepat Jakarta-Bandung dipastikan tidak mendapat jaminan apa pun dari pemerintah. Namun begitu, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 tahun 2016 menyebut jaminan dapat diberikan pemerintah pusat terhadap proyek strategis nasional yang dilaksanakan oleh badan usaha atau pemerintah daerah.
Menanggapi hal itu, Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional Sofyan Djalil mengatakan bahwa pemerintah bisa saja memberikan jaminan politik pada proyek kereta cepat. Jaminan politik dapat berupa kepastian untuk kemudahan pembebasan lahan, jaminan untuk permudah perizinan, dan sejenisnya.
Menurut dia, jaminan politik seperti itu wajar diberikan pemerintah pada investor. "Yang saya tahu jaminan itu harus diberikan oleh negara mana pun di muka bumi untuk melindungi investor yang berinvestasi," ujar Sofyan.
Karenanya, dia menilai, jaminan politik itu sama sekali tidak bertentangan dengan komitmen pemerintah untuk tidak memberikan jaminan finansial dalam proyek yang merupakan kerja sama BUMN Indonesia dan Cina tersebut.
Berbicara terpisah, Sekretaris Kabinet Pramono Anung memastikan aturan yang berlaku untuk kereta cepat
Jakarta-Bandung hanyalah Perpres Nomor 107 tahun 2015 yang tak menggunakan jaminan negara dan APBN.