EKBIS.CO, JAKARTA -- Sekretaris Umum Housing Urban Development Institute Muhammad Joni meminta pemerintah mengkaji ulang aturan pelaksanaan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Seba, dia menilai banyak hal krusial yang berpotensi merugikan negara maupun masyarakat.
Pemerintah bersama DPR dalam waktu dekat berencana mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (RUU Tapera). Tujuannya memenuhi kebutuhan pembiayaan pembangunan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Setelah disahkan, pemerintah akan membentuk Badan Pengelola (BP) Tapera.
"Struktur kelembagaan Badan Pengelola Tapera belum jelas, apakah ini mengelola dana publik atau privat," kata dia dalam seminar “Membedah RUU Tapera; Antara Peluang Sektor Perumahan Memperoleh Dana Murah vs Peran Manajer Investasi” oleh Housing Editors Club (HEC), di Jakarta, Selasa (2/2).
Dalam rancangannya, ia melihat terjadi penumpukan wewenang pemerintah sebagai pelaksana, pengawas, juga sebagai regulator. Padahal seharusnya ada pemisah tersendiri antara eksekutor dan pengawas sehingga terbangun mekanisme check and balance. "Sulit membayangkan pengawasan dengan kelembagaan semacam ini, padahal BP Tapera mengelola dana masyarakat, nanti akan sulit diawasi," tuturnya.
Sebelumnya disebutkan dalam RUU Tapera, struktur BP Tapera terdiri dari lima komite yang bertugas sebagai eksekutor, regulator sekaligus pengawas. Mereka adalah Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Keuangan, Menteri Tenaga Kerja, Komisioner OJK, dan kalangan profesional.
Ia pun menekankan pemerintah dan DPR memastikan bentuk badan hukum dan kelembagaan BP Tapera. Selain itu, OJK harus dikeluarkan dari komite. Sebab jika ia tetap masuk, OJK akan turun derajat dan kehilangan identitas. "OJK bukan menangani fungsi eksekutor," ungkap dia.
Selain itu, masyarakat anggota BP Tapera yang terdiri pekerja formal dan informal dinilai juga harus dimasukkan ke dalam sistem pengawasan maupun komite. "Anda punya uang di suatu badan, tapi Anda tidak bisa mengawasi di sana, ini aneh," tuturnya. Absennya wewenang pengawasan oleh masyarakat anggota dalam suatu kelembagaan akan menghilangkan kedaulatan bagi pemberi iuran.
Baca juga: Pengusaha Tolak RUU Tapera