EKBIS.CO, JAKARTA - Revisi UU nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batubara sedang digodok dan targetnya akan masuk tahap pengesahan pada pertengahan tahun 2016 ini. Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Indonesia (IMA) Syahrir AB mengungkapkan, pihaknya telah melakukan kajian internal terkait aspirasi para pelaku usaha pertambangan. Salah satunya dengan menggandeng Fakultas Hukum Universitas Indonesia untuk melihat dari sisi hukum.
Syahrir menjelaskan, poin pertama usulan atas RUU Minerba terkait bentuk pengusahaan yang memberi hak kepada negara dan perlindungan kepada investor mengenai kontrak yang dilakukan. Selain itu, pada poin kedua Syahrir menilai bahwa pemerintah harus mengatur pembagian golongan sumber daya alam, di mana sumber daya alam vital dan strategis harus diatur oleh pemerintah pusat sedangkan sumber daya tak vital atau yang berbasis kebutuhan lokal bisa diserahkan pengaturannya kepada pemerintah daerah.
"RUU Minerba nanti juga harus memperkuat peran negara, izin oleh Gubernur adalah Gubernur sebagai perpanjangan tangan pusat di daerah. Agar standar, norma, dan SOP pusat dituruti daerah," kata Syahrir, Selasa (2/2).
Syahrir melanjutkan, pemerintah harus bisa menghidupkan kembali peran ESDM selaku prinsipal tambang agar tidak terjadi ego sektoral. Tak hanya itu, dalam hal pembangunan fasilitas pemurnian mineral tambang atau smelter, pelaku usaha juga ingin agar RUU minerba lebih mengedepankan aspek komersial.
"Pengolahan dan pemurnian harus memperhatikan aspek komersial. Pemerintah menyiapkan energi, infrastruktur dan fiscal inventif. ESDM mengatur pengolahan dan pemurnian bahan baku industri manufaktur berbasis logam, Kementerian Perindustrian atur pemurnian manufaktur berbasis logam," kata Syahrir.
Selain sejumlah rekomendasi di atas, Syahrir juga menambahkan bahwa RUU Minerba harus menyentuh aspek tata ruang vertikal agar menjadi horisontal dengan membentuk badan yang mengkaji aspek ekonomi, SOS, lingkungan dan menetapkan sumber daya alam mana yang memberi kemakmuran.
"Tak kalah penting, tidak membatasi wilayah tambang, karena kepastian potensi tambang baru di ketahui sesudah ekplorasi," kata dia.