EKBIS.CO, JAKARTA -- Revisi UU Mineral dan Batubara sudah diketok palu dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (12/5). Hal ini menjadi sinyal positif bagi perusahaan batu bara. PT Adaro Energy, Tbk berencana mengajukan perpanjangan kontrak pada awal tahun depan.
UU Minerba mengamanatkan para pengusaha tambang, khususnya batu bara bisa mengajukan perpanjangan kontrak operasi paling tidak dua tahun sebelum kontrak berakhir. Presiden Direktur Adaro Energy Garibaldi Thohir mengatakan, pada awal tahun depan perusahaan mengajukan perpanjangan kontrak.
"Awal tahun depan akan submit mengajukan perpanjangan. Dari PKP2B yang kita miliki. Perjanjian kan juga belum berubah. Dua tahun sebelum berakhirnya kontrak ya bisa mengajukan," ujar Garibaldi, Selasa (12/5).
Garibaldi menjelaskan, sebenarnya perusahaan batu bara mendukung saja apa yang menjadi amanat undang undang. Hanya saja, ia menilai sejak dahulu kala sudah ada kontrak yang disepakati antara pemerintah dan pengusaha.
Meski memang ada UU Minerba yang baru, Garibaldi menilai semangat pemerintah untuk mendukung perusahaan tambang sangat besar.
Hal ini tak bisa ditampik, sebab dalam kondisi ekonomi yang sedang melesu dan dampak pandemi industri yang bertahan adalah industri pertambangan. Apalagi, industri pertambangan adalah penghasil devisa yang besar.
"Saya yakin, ke depan dengan kejadian ini pemerintah akan saya terus terang menyuarkan pemerintah saya bilang, tolong kita ke depan ini didukung dan disupport, kita mohon supaya dipermudah. Artinya aturan dipermudah. Kalau enggak dapat devisa dari mana. Semua negara kan butuh devisa. Dua tahun ke depan menurut saya, mau gak mau indonesia akan andalkan SDA lagi," papar Garibaldi.