EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktur Jenderal Perkeretaapian Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Hermanto Dwiatmoko mengatakan, PT Kereta Cepat Jakarta Cina (KCIC) sebagai badan usaha yang akan menyelenggarakan prasarana Perkeretaapian umum wajib memiliki tiga izin yakni, izin usaha, izin pembangunan, dan izin operasi. Hal ini, ia katakan tertuang dalam dasar hukum pada UU Nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian.
"Izin usaha dan pembangunan prasarana diterbitkan pemerintah. Izin operasi setelah terpenuhinya kelaikan operasi prasarana Perkeretaapian," ujarnya dalam konferensi pers tentang kereta cepat di Kantor Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (3/2).
Kemenhub, kata dia, cukup berhati-hati dalam memeriksa setiap dokumen yang diajukan karena menyangkut keselamatan banyak orang. Pihak KCIC harus mematuhinya sesuai mekanisme yang diberikan atau tidak bisa loncat-loncat dari satu ke lain hal.
"Persyaratan yang belum dipenuhi, kami kembalikan karena nggak memenuhi syarat," ujarnya.
Sesuai yang tertera dalam sejumlah peraturan, Hermanto menegaskan, setiap badan usaha yang ingin berinvestasi di bidang perkeretaapian wajib memenuhi persyaratan yang berlaku.