EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah telah mengajukan Rancangan Undang Undang (RUU) pengampunan pajak atau tax amnesty ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).. Peraturan ini diharap segera dilaksanakan karena tax amnesty dipastikan memberikan banyak efek positif termasuk penambahan investasi di Indonesia.
"Dari hasil penelitian kami, jika tax amnesty ini jalan, sekitar Rp 2.000 triliun dana akan masuk ke Indonesia tahun ini, itu kan sangat bagus untuk pendapatan pajak kita," kata Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Suryadi Sasmita dalam diskusi 'Optimalisasi Penerimaan Pajak' di Jakarta, Kamis (4/2).
Dana ini merupakan uang dari sejumlah perusahaan dalam dan luar negeri yang akan berbisnis di Indonesia. Bahkan sejumlah dana tersebut telah masuk ke Indonesia dan menunggu untuk gunakan perusahaan. Dana ini pun akan dijadikan tambahan investasi perusahaan yang akan meningkatkan jumlah penerimaan pajak.
Suryadi menyebut, dengan total dana tersebut Indonesia minimal bisa mendapat pajak awal sekitar Rp 50 triliun pada 2016. Namun efek dari tax amnesty dipastikan bakal terasa di tahun 2017. "Kalau dia masuk hingga Desember 2016, 2017 baru ada dampaknya. Malah invetasi yang didorong bisa sampe ribuan triliun," lanjut Suryadi.
Menurut Suryadi, sejauh ini memang banyak perorangan maupun perusahaan yang menunggu agar tax amnesty ini diberlakukan pemerintah. Pasalnya banyak dari mereka yang memiliki surat pemberitahuan (SPT) kurang dari dana yang sebenarnya mereka miliki. Hal ini jelas mempersulit mereka dalam melakukan usaha karena takut tiba-tiba dikenakan pajak berlebih.