Kamis 04 Feb 2016 15:12 WIB

Pemerintah Segera Ajukan RUU Pengampunan Pajak ke DPR

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: Nidia Zuraya
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah telah merampungkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak atau tax amnesty. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, pemerintah akan mengajukan draf ini ke DPR secepatnya.

"(Draf RUU Pengampunan Pajak) Sudah final. Insya Allah dalam hitungan hari akan kami ajukan ke DPR," kata Bambang di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/2).

Dalam draf RUU tersebut, kata Bambang, pemerintah menetapkan tarif tebusan berjenjang sebesar dua persen, empat persen, dan enam persen. Tarif tebusan sebesar dua persen akan diberikan kepada wajib pajak yang mengajukan surat permohonan pengampunan pajak (SP3) pada tiga bulan pertama setelah UU tersebut disahkan.

Kemudian, naik menjadi empat persen pada tiga bulan selanjutnya, dan naik lagi menjadi enam persen bila mengajukan pada kuartal ketiga. Tarif tebusan tersebut dibayar wajib pajak untuk melaporkan harta kekayaan yang belum dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak. Sebagai imbalan, wajib pajak tersebut terbebas dari sanksi perpajakan.

"Kalau mereka ikut pengampunan pajak, tapi melakukan repatriasi, tarif tebusannya lebih rendah," tambah Bambang.

Bambang mengatakan, tarif tebusan untuk wajib pajak yang melakukan repatriasi adalah sebesar satu persen, dua persen, dan tiga persen. Satu persen bagi yang mengikuti program pengampunan pajak dan melakukan repatriasi pada tiga bulan pertama setelah UU Pengampunan Pajak ditetapkan. Kemudian naik setiap tiga bulannya menjadi dua persen dan tiga persen.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement