Kamis 04 Feb 2016 17:03 WIB

Pemerintah Siapkan Tiga Instrumen Repatriasi Pengampunan Pajak

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: Nidia Zuraya
Beban Pajak (ilustrasi)
Beban Pajak (ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah telah merampungkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak. Dalam draf tersebut, pemerintah tidak hanya menetapkan mengenai tarif tebusan, tapi juga skema repatriasi bagi wajib pajak yang mengikuti program pengampunan pajak.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menjelaskan, ada tiga instrumen repatriasi yang disiapkan. Dia menjelaskan, wajib pajak yang membawa pulang dana-dananya dari luar negeri ke Indonesia, bisa menaruh dana tersebut ke obligasi pemerintah, obligasi khusus, serta deposito satu bulan.

Pemerintah, kata Bambang, tidak menetapkan porsi untuk setiap instrumen tersebut. "Nanti terserah mereka mau taruh dimana, yang penting pilihan mereka tiga instrumen itu," kata Bambang di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/2).

Bambang menegaskan, wajib pajak yang mengikuti program pengampunan pajak dan mau merepatriasi asetnya, akan dikenakan tarif tebusan yang lebih rendah. Tarifnya berjenjang mulai dari satu persen jika dilakukan pada tiga bulan pertama setelah program resmi diberlakukan. Kemudian, naik menjadi dua persen dan tiga persen dalam setiap tiga bulan berikutnya. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement