Sabtu 06 Feb 2016 05:35 WIB

Oknum Kementan Terlibat Permainan Kartel Stok Ayam?

Red: Andi Nur Aminah
DOC atau bibit anak ayam (ilustrasi)
Foto: Wikipedia
DOC atau bibit anak ayam (ilustrasi)

EKBIS.CO,  MAKASSAR -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan menelusuri dugaan keterlibatan oknum di Kementerian Pertanian (Kementan) terkait dengan permainan kartel pengaturan stok ayam oleh beberapa perusahaan besar budi daya ayam di Indonesia. "Kami akan melakukan investigasi lanjutan dugaan persekongkolan antara pelaku usaha yang besar-besar itu dan Kementerian Pertanian, khususnya Dirjen Peternakan," ungkap Ketua KPPU Pusat M Syarkawi Rauf di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (5/2).

Menurut dia, langkah itu untuk menghambat masuknya perusahaan-perusahaan baru dalam industri perunggasan agar tidak terbentuk kartel-kartel baru yang bisa menguasai pasar dan peternak rakyat dapat menemukan kembali pasarnya. Kendati demikian, meski adanya indikasi mengarah ke dugaan permainan Kementan, utamanya Dirjen Peternakan terkait dengan kartel pengaturan stok ayam, pihaknya belum menjadikan ini perkara.

"Belum ada alat bukti yang cukup untuk menguatkan itu. Tapi indikasinya mengarah ke sana ada. Cuma teman-teman belum menemukan alat buktinya sehingga tidak dibuat perkara persaingan usaha," katanya.

Selain itu, langkah KPPU selanjutnya menangkal praktik predatory pricing atau strategi pelaku usaha dalam menjual produk dengan harga relatif sangat rendah. Langkah seperti ini bertujuan menyingkirkan pelaku usaha pesaing dari pasar serta mencegah pelaku usaha yang berpotensi masuk menjadi pesaing di pasar yang sama.

"Inilah yang dilakukan dua-tiga perusahaan besar unggas yang membuat harga serendah-rendahnya, mematikan pesaingnya sehingga keluar dan bangkrut. Dia kemudian mendominasi pasar lalu menaikkan harga. Inilah yang kita rasakan hari ini, itu juga sementara diinvestigasi lebih dalam," katanya.

(Baca Juga: 12 Perusahaan Diduga Lakukan Kartel Ayam).

Diketahui KPPU telah menyelesaikan penyelidikan terkait dengan dugaan kartel pengaturan stok ayam oleh beberapa perusahaan bergerak di bidang budi daya ayam. Penyelidikan dilakukan tim penyelidik telah rampung dan menemukan alat bukti yang cukup untuk siap disidangkan di pengadilan.

Ada 12 perusahaan diduga melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dalam Pasal 11, disebutkan bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk memengaruhi harga, mengatur produksi, maupun pemasaran barang/jasa.

Perusahaan tersebut, yakni PT Charoen Pokphand Jaya Farm, PT Japfa Comfeed Indonesia, PT Satwa Borneo, PT Wonokoyo Jaya Corp, PT CJ-PIA (Cheil Jedang Superfreed), PT Malindo, PT Taat Indah bersinar, PT Cibadak Indah Sari Farm, CV Missouri, PT Ekspravet Nasuba, PT Reza Perkasa, dan PT Hybro Indonesia.

Berawal dari pemberitaan harga ayam naik signifikan di sejumlah pasar, bahkan adanya kesepakatan pengafkiran indukan ayam atau parent stock dibuat oleh beberapa perusahaan tersebut. Ironisnya, hal itu diketahui juga oleh Dirjen PKH Kementan.

Dari hasil penyelidikan KPPU, diketahui bahwa harga jual DOC mengalami kenaikan yang cukup signifikan dari harga jual DOC sebelum dilakukan pengafkiran "parent stock". Hal ini juga akhirnya berdampak pada naiknya harga daging ayam di pasar.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement