EKBIS.CO, JAKARTA -- Ekonom Suistainable Development Indonesia (SDI) Drajad Wibowo mengharapkan rencana pemerintah yang akan menerapkan formula harga gas baru harus mengutamakan transparansi, sehingga BUMN tidak bisa lagi menerapkan harga yang sepihak dan tidak terbuka.
Menurut Drajad di Jakarta, Sabtu langkah pemerintah untuk menerapkan formula harga gas baru tersebut merupakan hal yang positif karena lebih adil bagi konsumen dalam negeri.
"Namun demikian, BUMN gas harus transparan dalam menerapkan harga kepada konsumen. Jangan sampai ada lagi pelaku usaha dan masyarakat yang dirugikan akibat penetapan harga yang sepihak," ujarnya.
Menurut dia, transparansi harga bisa dilakukan secara online sehingga masyarakat bisa melihat harga yang sebenarnya dan pelaku pelaku usaha juga bisa menghitung, apakah harga yang diterapkan layak atau tidak.
BUMN gas, tambahnya, wajib transparan karena mereka memakai banyak dana negara dalam bentuk apapun, termasuk dalam bentuk PMN, subsidi, dan sebagainya.
Perubahan itu sendiri memang diperlukan, lanjutnya, apalagi saat ini, ketika harga minyak dunia sedang turun. Dengan adanya perubahan formulasi harga, maka masyarakat tidak akan terbebani dengan harga gas.
Sedangkan bagi pelaku usaha, perubahan formulasi harga gas akan mendorong pertumbuhan ekonomi di masyarakat."Pemerintah wajib mengubah jika ada ketentuan yang tidak adil bagi masyarakat," ucap Drajad.
Rencana pemerintah yang akan menerapkan formula harga gas baru, disampaikan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) I Gusti Nyoman Wiratmaja.
Menurut Wiratmaja, saat ini kisaran harga gas untuk konsumen dalam negeri sangat bervariasi, karena itulah pihaknya mengusulkan adanya formula harga gas baru sehingga variasi harga gas nasional lebih tertata.
Wiratmaja menjelaskan, dalam formula yang diusulkan pihaknya, harga gas akan dikaitkan dengan harga minyak dan harga produk. Sehingga, begitu harga minyak melonjak tinggi maka harga gas domestik juga akan terkerek naik.
Namun di sisi lain, harga gas akan ikut turun saat harga minyak anjlok seperti saat ini.
Menurut dia, perubahan formula harga gas ini akan dimasukkan dalam revisi Peraturan Menteri ESDM No. 19 Tahun 2010 tentang Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa.
Oleh karena itu, pihaknya ingin secepatnya bisa memastikan apakah formula harga baru ini bisa diterapkan atau tidak, sehingga, perubahan formula bisa masuk dalam keputusan tata kelola gas. "Harapannya semester satu tahun ini sudah punya keputusannya," tukasnya.
Sebelumnya Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumut Ng Pinpin, mengeluhkan PGN yang tidak terbuka soal harga, termasuk di antaranya, persoalan harga yang seharusnya di-"blending" antara gas yang diperoleh dari Arun dan Pangkalan Susu.
Selain itu, dia juga mengeluhkan bahwa PGN menerapkan dua kebijakan harga yang sangat mencekik industri, yakni "surcharger" dan pemberlakuan biaya minimal.
Surcharger yang besarnya 150 persen dari harga normal, diberlakukan jika terdapat industri yang memakai gas melebihi kuota. Sedangkan biaya minimal, diberlakukan agar industri memiliki batas minimal pembelian gas dari PGN.
Jika industri membeli gas di bawah batas minimal tersebut, mereka tetap diwajibkan membayar seharga batas minimal tersebut.