Kamis 11 Feb 2016 19:30 WIB

Hipmi: Pemerintah Terlalu Manjakan Freeport

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nidia Zuraya
Ladang tambang terbuka yang dikelola PT Freeport Indonesia di Grasberg, Tembagapura, Timika, Papua.
Foto: Antara
Ladang tambang terbuka yang dikelola PT Freeport Indonesia di Grasberg, Tembagapura, Timika, Papua.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi) menilai pemerintah terlalu memanjakan PT Freeport Indonesia. Perusahaan tambang ini dinilai sudah berkali-kali mendapatkan dispensasi dari pemerintah dan menimbulkan ketidakadilan di antara pelaku usaha tambang di dalam negeri.

Sebab itu, Hipmi meminta Menteri Energi Sumber Daya Mineral Sudirman Said berlaku adil dengan membuka dispensasi ekspor konsentrat untuk semua pelaku usaha. "Dispensasi ini jangan berlebihan, sebab menimbulkan ketidakadilan bagi perusahaan lain. Persepsi terbentuk sudah ada diskriminasi. Kalau ada diskriminasi harus disetop,” ujar Ketua Umum BPP Hipmi Bahlil Lahadalia, Kamis (11/2).

Bahlil mengatakan, bila alasan dispensasi ekspor Freeport tersebut karena kesulitan likuiditas, perusahaan tambang nasional atau domestik juga mengalami hal yang sama. Ia menambahkan, tak hanya Freeport, perusahaan tambang lainnya juga mengalami kesulitan keuangan bahkan menuju kebangkrutan, sebab ada pelarangan ekspor konsentrat.

Namun, para pengusaha lokal ini masih menahan diri dan berupaya menaati regulasi yakni Undang-Undang (UU) Minerba No. 4 Tahun 2009. Saat ini, lanjut Bahlil, para pengusaha lokal sedang membangun smelter di beberapa tempat di Indonesia sebagai bentuk kepatuhan kepada regulasi atau UU, meski di tengah lemahnya dukungan permodalan dan pasokan energi.

"Kalau alasannya karena masalah likuiditas, kita juga merugi terus. Kenapa sih Freeport ini mendapat dispensasi terus dari Menteri ESDM. Ini yang kita tidak pahami, mohon penjelasan," kata Bahlil.

Tak hanya itu, Hipmi menilai Freeport terlalu dimanjakan oleh pemerintah dengan memberi kelonggaran jaminan setoran ke pemerintah. Sebagaimana diketahui, dengan asalan kesulitas likuiditas, PT Freeport McMoran mengajukan penangguhan jaminan setoran senilai 530 juta dolar AS. Uang jaminan itu merupakan salah satu persyaratan perpanjangan ekspor konsentrat Freeport yang berakhir pada 28 Januari lalu.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement