EKBIS.CO, PALEMBANG -- Serikat Pekerja Pertamina Refinery Unit III Plaju, Palembang-Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu menolak rencana sistem holding energi.
"Kami menolak rencana tersebut karena inskonstitusional," kata Ketua Umum Serikat Pekerja Pertamina Refinery Unit III (SPP RU III) Plaju-Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) Dicky Firmansyah di Palembang, Sabtu (13/2).
Menurut dia, mencermati konstelasi yang terjadi di sektor energi khususnya rencana pemerintah melalui PT Pertamina untuk membentuk holding BUMN energi yang ditegaskan Direktur Utama PT Pertamina dalam pemberitaan di beberapa media perlu dipertanyakan.
Atas hal itu maka serikat pekerja menyampaikan kepada seluruh pemangku kepentingan bahwa UU Migas No 22 tahun 2001 sebagai bagian yang berkontribusi melatarbelakangi langkah pengelolaan migas saat ini.
Termasuk melatarbelakangi ide sistem holding sebagian besar pasalnya sudah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Agung.
Karena itu langkah korporasi di bidang migas maupun energi yang dilakukan berdasarkan UU tersebut patut dikritisi dan dipertanyakan, katanya.
Ia mengatakan, UUD 1945 pasal 33 ayat (2) dan (3) mengamanatkan kedaulatan mutlak negara atas energi sebagai kekayaan alam dan cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak.
Hakikatnya yang terkandung adalah bahwa penguasaan negara atas energi harus penuh dan tidak dapat dibagi-bagi).
Sistem holding BUMN bidang energi dengan mendorong perusahaan-perusahaan "subsidiaries menjadi listed public company" akan menghilangkan kedaulatan negara atas energi dan bertentangan dengan UUD 1945, tegasnya.
"Kami juga menolak segala bentuk langkah korporasi apapun di bidang migas maupun energi yang dilakukan berlandaskan UU yang inkonstitusi, mengedepankan kepentingan pemilik modal selain negara dan bertentangan dengan UUD 1945," ujarnya.
Ia menuturkan, mereka juga akan menyampaikan tuntutan kepada pemerintah agar Presiden memerintahkan menteri BUMN selaku pemegang saham PT Pertamina membatalkan rencana pembentukan sistim holding BUMN/perusahaan energi dan rencana IPO anak perusahaan Pertamina.
Selanjutnya pemerintah RI (cq menteri BUMN) untuk menghentikan segala upaya korporasi perusahaan negara bidang energi yang mengedepankan kepentingan pemilik modal selain negara.
Tuntutan lainnya agar presiden segera merealisasikan revisi UU migas No 22 tahun 2001 yang telah disiapkan dan diajukan oleh federasi serikat pekerja Pertamina bersatu bersama kaum cendekiawan Indonesia yang berpihak kepada bangsa tanpa campur tangan kepentingan asing demi tercapainya kedaulatan energi, katanya.