Ahad 14 Feb 2016 12:57 WIB

Industri Didorong Lakukan Daur Ulang Limbah Beracun

Rep: Sonia Fitri/ Red: Nidia Zuraya
 Warga menyebrang di sungai yang tercemar limbah industri dan rumah tangga (ilustrasi).
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Warga menyebrang di sungai yang tercemar limbah industri dan rumah tangga (ilustrasi).

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar terus mendorong agar kalangan industri melakukan kerja sama daur ulang limbah beracun dan berbahaya. Ia bahkan tengah mencari peluang pemberian public service obligation (PSO) sebagai pola subsidi kepada investor yang berniat mengembangan program waste to energy. 

"Pemerintah juga tengah merancang pengolahan sampah menjadi energi listrik, kita tidak sendirian, tapi bekerja sama dengan Kementerian ESDM dan yang lainnya," kata dia pekan ini. 

Realisasi rencana pengolahan limbah menjadi listrik nantinya diterapkan di tujuh wilayah yakni DKI, Surabaya, Makasar, Semarang, Solo, Bandung dan Balikpapan. 

Sampah-sampah di kota-kota tersebut, baik dari rumah tangga maupun industri nantinya tidak boleh lagi dibuang di Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Kebijakan tersebut akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan kementerian teknis lainnya.

Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya (B3) KLHK Tuti Hendrawati Mintarsih menyebt, kebanyakan perusahaan di Indonesia belum mengelola dan memanfaatkan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) sisa produksi industrinya dengan baik.

Data KLHK mencatat, limbah yang dikelola selama 2015 kini sekitar 200 juta ton. Dari jumlah tersebut, baru 1,82 persen yang dikelola dan didaur ulang. Pemerintah mengupayakan peningkatan praktik daur ulang limbah di antaranya melalui unit pelayanan terpadu dan penyederhanaan beberapa persyaratan izin pemanfaatan.

“Kalau tidak melakukan pengelolaan, BLH dari provinsi atau kabupaten akan melakukan pengawasan," ujarnya. Jika tetap tidak patuh, pemerintah bisa saja melakukan pencabutan dan pembekuan izin hingga perusahaan melakukan daur ulang.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement