EKBIS.CO, JAKARTA - Ketua Umum Gabungan Pengusaha Perikanan Indonesia (Gappindo) Herwindo menyatakan kebijakan moratorium perizinan kapal eks-asing yang diberlakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengakibatkan kekurangan bahan baku perikanan seperti di Bitung, Sulawesi Utara.
"Penyebab kekurangan bahan baku tuna karena moratorium kapal-kapal eks-asing," kata Ketum Gappindo Herwindo di Jakarta, Senin (15/2).
Selain itu, ujar dia, kekurangan bahan baku tersebut juga diakibatkan pelarangan transshipment (alih muatan di tengah laut) yang dikategorikan KKP sebagai kegiatan perikanan ilegal.
Ketum Gappindo mengakui bahwa perusahaan pengolah perikanan di Bitung, Sulawesi Utara, akhir-akhir ini telah kekurangan bahan baku sehingga harus melakukan impor ikan untuk memenuhinya. "Iya betul (kekurangan bahan baku perikanan). Saya dengar malah mereka impor tuna dari India. Kalau impor dari Thailand atau Filipina, gak boleh oleh KKP," katanya.
Herwindo mengungkapkan, fenomena kekurangan bahan baku itu telah berlangsung lama kira-kira mulai enam bulan yang lalu dan pada Desember 2015 lalu telah dilaporkan ke Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP Nilanto Perbowo oleh asosiasi dan pabrik pengolahan tuna.