EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah mengakui bahwa tidak seluruh target pembangunan fasilitas pemurnian mineral tambang atau smelter akan rampung tepat waktu pada 2017, sesuai dengan amanat PP Nomor 1 Tahun 2014. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menyebutkan, kondisi ini merupakan fakta di lapangan yang harus ia ungkap.
Alasannya, kata Sudirman, pada waktu PP Nomor 1 Tahun 2014 disetujui ada indikasi keterdesakan. Ia menjelaskan, bahwa di dalam UU Minerba Tahun 2009 dikatakan pembangunan smelter harus 5 tahun selesai. Namun, karena kondisinya pada 2014 smelter tak kunjung terbangun maka dicarilah solusi berupa kompromi dengan menerbitkan PP 1 2014. Artinya, waktu pembangunan smelter yang seharusnya rampung pada 2014 diperpanjang melalui PP tersebut dan diberikan masa tambahan 3 tahun sampai 2017.
"Tapi ndilalah-nya, harga mineral ambruk. Mungkin saya ingin katakan pemerintahan saat ini kita harus terima kenyataan bahwa pada tahun 2017, tidak seluruh smelter akan selesai. Ini fakta lapangan yang bukan karena pembangkangan atau niat untuk melanggar," kata Sudirman.
Ia menegaskan, melalui revisi UU Minerba pihaknya sedang mencari solusi untuk mengatasi permasalahan pembangunan smelter ini. Namun pemerintah menampik revisi UU Minerba hanya mempermudah beberapa perusahan pertambangan saja.
"Dan tugas pemerintah ya cari solusi. Kita akui 2017 tidak semua kewajiban selesai, dan mari kita cari solusi," kata Sudirman.