EKBIS.CO, JAKARTA - Setidaknya 226 industri skala menengah dan besar mengajukan diskon listrik kepada PT PLN (persero). Permintaan industri ini menyusul kebijakan paket ekonomi jilid III yang dirilis pemerintah pada Oktober 2015 lalu, di mana disebutkan promo potongan 30 persen dari tarif normal bagi operasi industri dari pukul 23.00 sampai 08.00.
Kepala Divisi Niaga PLN Benny Marbun menjelaskan, promo ini sebetulnya berlaku bagi seluruh skala industri, baik kecil atau besar. "Diskon tarif ini justru kami dorong ya. Karena ini berdampak positif bagi PLN. Membuat industri berproduksi pada waktu beban ringan," ujar Benny, Kamis (18/2).
Benny melanjutkan, pada rentang waktu pukul 23.00 hingga sampai 08.00 pagi beban PLN terhitung rendah. Meski penggunaan listrik di waktu itu rendah, lanjut dia, PLN masih harus mengeluarkan ongkos operasional. Jadi, ia menilai lebih baik ada menggunakan listrik pada waktu tersebut dibanding tidak sama sekali.
"Kalau ada yang pakai kami jadi lebih efisien," kata Benny.