EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan pedoman (guideline) tentang perbankan berbasis digital atau digital banking selesai pada 2016.
Direktur Departemen Pengawasan Bank (DPB) 3 OJK Jasmi menuturkan saat ini pihaknya sedang melakukan kajian tentang semua hal yang berhubungan dengan perbankan digital, termasuk risiko-risiko yang akan ditimbulkan.
"Kajian itu dilakukan oleh gugus tugas (task force) yang sudah disahkan sejak awal Januari 2016 dan ditargetkan bisa menyelesaikan tugas pada tahun ini," ujar Jasmi usai menghadiri seminar perbankan di Jakarta, Kamis (18/2).
Adapun guide line tersebut akan terkait beberapa hal seperti manajemen risiko, teknologi informasi, bisnis, prosedur operasional standar dan sumber daya manusia perbankan. Pedoman itu akan menjadi satu-satunya acuan mengenai perbankan digital, topik yang sering menimbulkan beragam makna.
"Bahkan pengertian digital banking itu saja belum sepakat. Apa yang dilakukan bank-bank itu sebenarnya baru terbatas pada perbankan elektronik ('e-banking'), belum perbankan digital," tutur Jasmi.
Konsep digitalisasi perbankan menurut OJK adalah bagaimana nasabah atau konsumen bisa melakukan apapun dari laman resmi atau ATM bank, termasuk kalau ingin melakukan perdagangan elektronik ('e-commerce'). Intinya, kata dia, perbankan digital itu berbasis pada konsumen, bisa menyediakan apapun kebutuhan konsumen tersebut.
"Maksudnya menjadi omni channel, banyak saluran. Dengan masuk ke satu laman daring bank, kita bisa mengakses apapun melalui 'channel' atau saluran-saluran lain di dalamnya termasuk e-commerce dan transaksi ke bank-bank lain," tutur Jasmi.