Jumat 19 Feb 2016 13:48 WIB

Investor di Kawasan Industri Bisa Pilih Insentif Pajak

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Nur Aini
Investasi di Indonesia (Ilustrasi)
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
Investasi di Indonesia (Ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA --  Investor yang berinvestasi di kawasan industri bisa memilih dua jalur fasilitas tax allowance seiring dengan terbitnya PP Nomor 142 Tahun 2015 tentang kawasan industri. Sebelumnya, kebijakan fasilitas tax allowance telah diterbitkan dalam PP Nomor 18 tahun 2015 tentang fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan atau di daerah-daerah tertentu yang berlaku bagi 144 bidang usaha dan dipriroritaskan untuk kawasan di luar Jawa.

"Jadi, PP Nomor 18 berlaku general sedangkan PP kawasan industri ini berlaku khusus. Nantinya, investasi di kawasan industri bisa memilih antara tax allowance dalam PP Nomor 18 atau PP Nomor 142," ujar Direktur Jenderal Pengembangan Perwilayahan Industri Kementerian Perindustrian Imam Haryono di Jakarta, Jumat (19/2).

Imam menjelaskan, sesuai peraturan kawasan industri tax allowance bisa diberikan asalkan investasinya sesuai dengan peruntukan kawasan industrinya. Hal tersebut sesuai dengan isi beleid yang bertujuan untuk menarik investasi di kawasan industri. Imam mencontohkan, jika peruntukan kawasan industrinya adalah kelapa sawit dan investasi yang masuk adalah smelter maka tidak akan diberikan tax allowance.

"Karena intinya, PP kawasan industri ini untuk menarik investasi masuk dan berbeda tujuannya dengan PP No. 18," kata Imam.

Imam menegaskan, berdasarkan dua peraturan tersebut investasi di kawasan industri tidak bisa sekaligus mendapatkan dua jenis tax allowance. Apabila investasi mengajukan dua jenis tax allowance maka akan dilipih salah satu yang lebih menguntungkan bagi investor.

Nantinya, Kementerian Perindustrian akan memberikan rekomendasi kepada Kementerian Keuangan terkait pemberian tax allowance khusus investasi di kawasan industri sesuai PP Nomor 142. Sedangkan rekomendasi tax allowance berdasarkan PP Nomor 18 diberikan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Imam mengatakan, saat ini Kementerian Perindustrian masih menunggu peraturan menteri keuangan agar peraturan tersebut dapat segera diimplementasikan.

"Kami sudah menyampaikan kepada menteri koordinator bidang perekonomian dan diharapkan bisa realisasi secepatnya," ujar Imam.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement