Jumat 19 Feb 2016 20:19 WIB

BP Batam Bubar, Nasib 2.500 Pegawai tak Jelas

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Nur Aini
Batam
Foto: Republika/Prayogi
Batam

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah sepakat untuk membubarkan Badan Pengusahaan (BP) Batam selaku otoritas kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas di Batam. Hal ini guna menghilangkan dualisme kewenangan yang selama ini menyulitkan investor, sehingga mereka akan mendapatakan kepastian hukum sebagai jaminan untuk pengembangan bisnis. Namun, pembubaran BP Batam tersebut memiliki konsekuensi terhadap pekerjaan 2.500 karyawan.

Nasib ribuan karyawan tersebut belum memiliki kejelasan. Dewan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang nantinya akan dibentuk pemerintah untuk menggantikan BP Batam belum tentu mempekerjakan para karyawan tersebut.

"Pasti akan dipikirkan. Makanya termasuk menghitung asetnya (BP Batam) semua," kata ujar Staf Ahli Mendagri Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antarlembaga, Nuryanto di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (19/2).

Nuryanto memastikan bahwa pemerintah tidak berencana membuat para pekerja di BP Batam ini mendapatkan pemutusan hubungan kerja (PHK). "Jangan bicara PHK-lah. Kita kalau bisa justru memberikan mereka pekerjaan," ungkap dia.

Pemerintah memang telah lama berkeinginan untuk mengubah BP Batam dengan otoritas lain. Dalam waktu dekat BP Batam akan membentuk Dewan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sebagai pemegang otoritas sementara untuk mengelola kepulauan Batam.

Dewan KEK ini nantinya akan diisi oleh sejumlah kementerian mulai Kementerian Koordinasi (Kemenko) Perekonomian, Kemenetrian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Perdagangan (Kemendag),  Menteri Agraria dan Tata Ruang, Gubernur, dan DPRD setempat.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement