Ahad 21 Feb 2016 16:26 WIB

Pemerintah dan Peritel Sepakati Kantong Plastik Dikenakan Harga Minimal Rp 200

Rep: Umi Nur Fadilah/ Red: Julkifli Marbun
illustration
Foto: Flickr.com
illustration

EKBIS.CO, JAKARTA -- Industri ritel modern di Tanah Air akan memberlakukan penggunaan kantong plastik berbayar. Hal tersebut sebagai upaya mengurangi limbah plastik.

Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy N. Mandey berujar, upaya tersebut merupakan kesepakatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggelar pertemuan dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Aprindo dalam pertemuan pada 16 Februari 2016. Uci coba itu, akan dimulai per 21 Februari 2016 yang bertepatan dengan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN).

"Nilai yang disepakati minimal Rp 200 per kantong plastik, itu sudah termasuk PPN," kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Ahad (21/2).

Roy menuturkan, kesepakatan tersebut telah disosialisasikan KLHK kepada Kepala Daerah melalui surat edaran nomor S.1230/PSLB3-PS/2016 tertanggal 17 Februari 2016, tentang Harga dan Mekanisme Penerapan Kantong Plastik Berbayar.

Read: IPB students initiate plastic bag reduction movement

Selama masa uji coba, Roy menjelaskan, pemerintah, BPKN, YLKI, dan Aprindo sepakat, pengusaha ritel modern tidak lagi menyediakan kantong plastik secara cuma-cuma untuk konsumen. Mekanismenya, lanjutnya, sama seperti membeli produk lainnya, kasir akan scan barcode kantong plastik, kemudian bukti pembayaran akan tertera pada struk belanja.

"Kami terus mengimbau konsumen untuk membawa tas belanja sendiri. Namun, bila konsumen masih tetap membutuhkan kantong plastik maka akan diminta membayar di kasir," jelasnya.

Roy menuturkan, kendati diminta membayar, namun harga tersebut masih di bawah rata-rata biaya poduksi kantong plastik. Menurutnya, Aprindo masih menanggung biaya plastik. "Nanti akan dievaluasi kembali setelah uji coba berjalan minimal tiga bulan," imbuhnya.

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement