EKBIS.CO, JEPARA -- Terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 89 Tahun 2015 'bakal' mengancam keberlangsungan industri furnitur Indonesia. Sebab peraturan ini dinilai telah mengecualikan produk furnitur.
Bahkan dianggap melanggar perjanjian Forest Law Enforcement Governance and Trade Voluntary Partnership (FLEGT VPA). "Sehingga kita terancam kehilangan akses ekspor produk kayu ke pasar Uni Eropa," kata Staf Ahli Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Agus Justianto di Jepara, Jawa Tengah, Selasa (23/2).
Menurutnya, pelaku usaha sektor furnitur di Indonesia, didominasi pengusaha kecil menengah padat karya. Sehingga mampu memberi peluang kerja baik secara langsung maupun tidak langsung.
Kelemaham dari industri ini adalah tidak terkaitnya produk furnitur lokal dalam rantai nilai global. Namun sektor ini mampu menjamin produk kayu Indonesia berasal dari hutan yang dipanen, diangku, diproses dan diperdagangkan secara legal.
Bahkan juga berasal dari hutan produksi yang dikelola secara lestari. Namun dengan terbitnya Permendag Nomor 89 Tahun 2015 sangat mengancam pemberian FLEGT lisensi kepada Indonesia.
Artinya kesempatan industri furnitur Indonesia untuk masuk pasar Uni Eropa bisa terganjal. Di lain pihak China dan Vietnam juga tengah getol untuk melakukan kerjasama FLEGT VPA ini. "Ini berarti ekspor industri furnitur Indonesia tengah menghadapi ancaman dari kedua negara ini," tegasnya.