EKBIS.CO, JAKARTA - Rencana penerapan program pengampunan pajak masih menuai pro dan kontra. Namun, apa saja manfaat yang bisa didapat dari pengampunan pajak?
Pengamat pajak dari Universitas Indonesia Darussalam menjelaskan, pengampunan pajak ingin diterapkan karena masih minimnya tingkat kepatuhan wajib pajak (WP). Dari tahun ke tahun, kata Darussalam, tingkat kepatuhan dalam menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) pajak semakin rendah.
Dari 27 juta masyarakat pemilik nomor pokok wajib pajak (NPWP), hanya sekitar 37 persen yang menyampaikan SPT. Itu pun tidak semuanya melaporkan SPT secara benar dan jujur.
Sebagai perbandingan, pada 2010 tingkat pelaporan SPT mencapai 58 persen, 2011 53 persen dan 2012 41 persen. Jadi, kata dia, pengampunan pajak menjadi upaya untuk mengundang kembali 67 persen WP yang belum patuh.
"Kebijakan ini biasa diterapkan apabila tingkat kepatuhan WP di suatu negara rendah," kata Darussalam kepada Republika, Selasa (23/2).
Tidak sedikit yang berpandangan bahwa pengampunan pajak dapat mencederai asas keadilan, terutama terhadap WP yang selama ini patuh membayar pajak.
Namun, Darussalam memiliki pandangan berbeda. Justru, kata dia, pengampunan pajak dapat menciptakan keadilan, yakni keadilan terhadap kewajiban warga negara dalam membayar pajak yang uangnya digunakan pemerintah untuk pembangunan.
"Sekarang tidak adil, karena pembangunan di Indonesia dibiayai segelintir wajib pajak yakni 37 persen wajib pajak yang patuh. Lalu yang 67 persen sisanya kemana?" ucap Darussalam.
Dia meyakini, pengampunan pajak akan membuat wajib pajak yang selama ini tidak patuh menjadi patuh. Sebab, ada kemungkinan WP yang tidak patuh tersebut enggan menyampaikan SPT karena terlanjur atau takut terlacak gara-gara terancam sanksi akibat melakukan penghindaran pajak.
"Nah, pengampunan pajak ini supaya beban pajak dibagi secara adil kepada WP yang harus membayar pajak sesuai kemampuan dan kewajibannya," ucapnya.