Kamis 25 Feb 2016 15:48 WIB

Mulai 1 Juli 2016, Pengusaha Wajib Gunakan Faktur Elektronik

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: Nidia Zuraya
Contoh faktur pajak
Contoh faktur pajak

EKBIS.CO, KUTA -- Mulai 1 Juli 2016, seluruh pengusaha kena pajak (PKP) yang ada di Indonesia wajib menggunakan faktur elektronik atau e-faktur. Faktur elektronik ini diterapkan untuk mengurangi maraknya penerbitan faktur fiktif.

Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak Irawan mengatakan, penerapan faktur elektronik sebenarnya sudah diberlakukan sejak 1 Juli 2015. Namun, baru diberlakukan untuk wilayah Jawa dan Bali.  "Tapi, mulai 1 Juli tahun ini, sudah mandatori akan diterapkan faktur pajak elektronik secara nasional," kata Irawan dalam acara Media Gathering di Kuta, Bali, Kamis (25/2).

Dikatakan Irawan, wilayah Jawa dan Bali sebelumnya didahulukan dalam penerapan faktur elektronik karena memang sumbangan penerimaan PPN-nya jauh lebih besar dari luar wilayah Jawa-Bali. Dia menyebut, total penerimaan PPN dari PKP di Jawa-Bali porsinya mencapai 80 persen. "Jawa-Bali memang jauh lebih besar karena memang aktivitas perekonomian lebih besar di wilayah ini," ucap dia.

Berdasarkan data Ditjen Pajak, jumlah PKP nasional hingga Februari 2016 mencapai 516.871 PKP. Sedangkan di Jawa dan Bali jumlahnya sebanyak 305.972. Sejak 1 Juli 2015 hingga 23 Februari 2016, sudah ada 172 ribu lebih faktur pajak elektronik yang disampaikan para PKP di Jawa-Bali.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement