Jumat 24 Jun 2016 11:15 WIB

Mulai 1 Juli 2016, Seluruh Pengusaha Wajib Gunakan Faktur Elektronik

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: Nidia Zuraya
Contoh faktur pajak
Contoh faktur pajak

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pengusaha Kena Pajak (PKP) di seluruh Indonesia wajib menggunakan faktur pajak berbentuk elektronik atau e-faktur mulai 1 Juli 2016. Mulai tahun lalu, e-faktur ini sudah diberlakukan untuk PKP se-Jawa dan Bali.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, PKP yang tidak membuat e-faktur atau membuat e-faktur yang tidak mengikuti tata cara yang telah ditentukan, dianggap tidak membuat faktur pajak.

"Akan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar dua persen dari dasar pengenaan pajak," kata Hestu melalui siaran pers," Jumat (24/6).

Hestu menambahkan, faktur pajak yang tidak dalam bentuk e-faktur atau dalam bentuk e-faktur tapi tidak sesuai tata cara yang ditetapkan, tidak dapat dijadikan pajak masukan bagi pembeli barang kena pajak atau penerima jasa kena pajak.

Karena itu, Hestu mengimbau agar PKP yang belum menggunakan e-faktur, terutama untuk PKP di wilayah luar Jawa dan Bali untuk segera mengajukan permintaan sertifikat elektronik kepada kantor pelayanan pajak tempat PKP dikukuhkan sehingga dapat melaksanakan kewajiban penerbitan e-Faktur mulai 1 Juli 2016.

"Kepada seluruh pembeli barang kena pajak yang menerima faktur pajak dari PKP diimbau agar memastikan bahwa faktur pajak yang diterima tersebut merupakan e-faktur," ucap Hestu. Kata Hestu, pembeli bisa melakukan validasi melalui fitur pajak masukan pada aplikasi e-Faktur, atau pemindaian barcode/QR Code yang tertera pada e-faktur.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement