EKBIS.CO, JAKARTA -- Pengusaha Kena Pajak (PKP) di seluruh Indonesia wajib menggunakan faktur pajak berbentuk elektronik atau e-faktur mulai 1 Juli 2016. Mulai tahun lalu, e-faktur ini sudah diberlakukan untuk PKP se-Jawa dan Bali.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, PKP yang tidak membuat e-faktur atau membuat e-faktur yang tidak mengikuti tata cara yang telah ditentukan, dianggap tidak membuat faktur pajak.
"Akan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar dua persen dari dasar pengenaan pajak," kata Hestu melalui siaran pers," Jumat (24/6).
Hestu menambahkan, faktur pajak yang tidak dalam bentuk e-faktur atau dalam bentuk e-faktur tapi tidak sesuai tata cara yang ditetapkan, tidak dapat dijadikan pajak masukan bagi pembeli barang kena pajak atau penerima jasa kena pajak.
Karena itu, Hestu mengimbau agar PKP yang belum menggunakan e-faktur, terutama untuk PKP di wilayah luar Jawa dan Bali untuk segera mengajukan permintaan sertifikat elektronik kepada kantor pelayanan pajak tempat PKP dikukuhkan sehingga dapat melaksanakan kewajiban penerbitan e-Faktur mulai 1 Juli 2016.
"Kepada seluruh pembeli barang kena pajak yang menerima faktur pajak dari PKP diimbau agar memastikan bahwa faktur pajak yang diterima tersebut merupakan e-faktur," ucap Hestu. Kata Hestu, pembeli bisa melakukan validasi melalui fitur pajak masukan pada aplikasi e-Faktur, atau pemindaian barcode/QR Code yang tertera pada e-faktur.