EKBIS.CO, JAKARTA -- Anggota Komisi VII DPR RI, Dito Ganinduto, mengungkapkan, pihaknya belum membahas soal usulan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk meminta alokasi Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara-Perubahan (APBN-P) untuk Dana Ketahanan Energi (DKE). Jika memang menggunakan alokasi dari APBN-P, maka payung hukum sementara yang digunakan adalah UU APBN.
Menurut Dito, pihaknya sudah tentu akan membahas soal usulan dari Kementerian ESDM tersebut. Usulan tersebut termasuk payung hukum dari pemerintah. ''Sudah pasti ada rencana. Kami tinggal menunggu dari pemerintah. Nanti tentu ada usulan secara resmi yang diajukan pemerintah,'' ujar Dito kepada wartawan usai diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (27/2).
Lebih lanjut, Dito mengungkapkan, hingga saat ini belum ada payung hukum yang mengatur soal alokasi dana tersebut. Untuk sementara dapat digunakan UU APBN. Meski demikian, Dito berpendapat, memang perlu ada UU tersendiri yang mengatur DKE. Pasalnya, program ini berjalan secara berkelanjutan. ''Jika ada UU tersendiri, maka tidak perlu menunggu atau mengunakan UU APBN-P,'' ujarnya.
Sebelumnya, Menteri ESDM, Sudirman Said, berharap, Komisi VII dapat membahas serta melanjutkan usulan alokasi untuk DKE dari APBN-P 2016 ke Badan Anggaran (Banggar) DPR. Sudirman pun menyebut, sebagai awalan, pihaknya berharap ada sekitar dua hingga tiga triliun rupiah yang dialokasikan ke DKE.
Dito pun mengakui, jumlah tersebut cukup masuk akal. Terlebih jika melihat penerimaan APBN mencapai 200 hingga 300 triliun rupiah. ''Okelah jika hanya satu persen, atau sekitar dua hingga tiga triliun. Soalnya hal ini (DKE) memang diperlukan,'' kata politisi Partai Golkar tersebut.