EKBIS.CO, JAKARTA--Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) belum menetapkan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Besaran iuran akan terlebih dahulu didiskusikan dengan semua stakeholder termasuk kalangan pengusaha.
Seperti diketahui, pemerintah dan DPR telah menyusun skema pembiayaan baru untuk pembiayaan perumahan bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah (MBR).
Hal tersebut diwujudkan dalam Undang-Undang Tapera, di mana masyarakat pekerja dan pengusaha diwajibkan menabung untuk perumahan.
"Besaran iuran akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP), nanti kita bahas bersama pengusaha," kata Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kemenpupera Maurin Sitorus pekan ini.
Ia mengatakan, RUU Tapera merupakan insiatif DPR. Pada draf awal RUU disebutkan besaran iuran yaitu tiga persen. Di mana skema 2,5 persen dibayar oleh pekerja dan 0,5 persen oleh pemberi kerja.
Akan tetapi besaran iuran tersebut tidak dimasukkan dalam undang-undang. Akan ada perhitungan ulang melibatkan stakeholder.
Setelah disahkan, lanjut dia, MBR yang ingin memiliki rumah akan mendapat bantuan pembiayaan dengan bunga yang rendah yaitu lima persen. Dengan adanya bantuan tersebut diharapkan kekurangan (backlog) perumahan yang saat ini mencapai 15 juta dapat diatasi terutama bagi MBR.
Menurutnya, bunga yang dikenakan tersebut lebih rendah dibandingkan suku bunga pada umumnya yang besarannya mencapai 12 persen. MBR yang membeli rumah subsidi juga akan bebas dari pajak pertambahan nilai (PPN) dengan hitungan tertentu.
Ia menyampaikan bahwa UU Tapera dibangun berdasarkan asas gotong royong, artinya masyarakat yang mampu membantu masyarakat yang penghasilannya rendah dengan membayar iuran tiap bulan. Bagi masyarakat yang mampu akan memperoleh hasilnya dan bunga setelah berakhir masa kepesertaannya.