Selasa 01 Mar 2016 16:51 WIB

Didukung Fatwa, OJK Siap Regulasi Dana Pensiun Syariah

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Dwi Murdaningsih
Skema dana pensiun (ilustrasi)
Foto: www.bamlawca.com
Skema dana pensiun (ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersiap meregulasi dana pensiun syariah setelah keluarnya Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) Nomor 99/2015 tentang anuitas syariah untuk program dana pensiun.

Direktur Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Syariah Moch Muchlasin mengatakan, setelah Fatwa 99 tentang anuitas syariah sudah ada, pihaknya sudah bertemu dan bicara dengan pelaku asuransi syariah dan DSN.

Muchlasin mengatakan meskipun potensi program dana pensiun syariah ada sekitar Rp 40 triliun, peminatnya baru 20 persen. Jika program dana pensiun BUMN mau punya dana pensiun syariah, itu akan membantu membesarkan industri.

"Fatwa ini tidak lagi pada tataran OJK dengan DSN, tapi industri sudah punya modelnya," kata dia.

Arah regulasi OJK akan memberi keleluasan soal bentuk program dana pensiun ini dimana pelaku bisa langsung membentuk perusahaan dana pensiun syariah, UUS atau pun produk dana pensiun syariah saja. Ia mencontohkan DPLK Mandiri yang sudah memiliki produk dana pensiun syariah atau Dana Pensiun Muamalat yang sudah memiliki DPS dan bisa tinggal disahkan menjadi lembaga dana pensiun syariah.

Ada tiga misi yang dicanangkan OJK untuk dana pensiun syariah. Pertama, akselerasi pembentukkan kelembangaan dana pensiun syariah dengan rencana aksi berupa penelitian potensi dana pensiun syariah, menyusun peraturan penyelenggaraan program dana pensiun syariah, dan penelitian untuk pengembangan dana pensiun syariah.

Kedua, mengembangkan pengawasan berbasis risiko secara bertahap. Rencana aksinya berupa edukasi model pengawasan berbasis risiko kepada dana pensiun syariah. Ketiga, mengembangkan sistem pelaporan dan pengawasan yang mendukung penerapan sistem peringatan dini. Rencana aksinya dilakukan dengan menyusun pengaturan jenis-jenis dan sistem pelaporan penyelenggaraan program dana pensiun.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement