EKBIS.CO, JAKARTA -- Guna memfasilitasi investasi syariah, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah menyiapkan regulasi pencatatan efek beragun aset (EBA) syariah.
Direktur Penilai Perusahaan BEI Syamsul Hidayat menjelaskan, sekuritisasi berguna untuk mentransformasi aset tidak likuid menjadi likuid. EBA akan membantu bank mengakselerasi pertumbuhan pembiayaan propertinya. Sebagai penyelenggara transaksi, BEI akan mengikuti regulasi OJK.
''Belum lama ini kami baru menyelesaikan regulasi pencatatan EBA. Regulasi pencatatan EBA syariah sedang disiapkan,'' ungkap Syamsul dalam seminar IAEI di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (3/3).
Regulasi pencatatan EBA KIK syariah dan EBA SP syariah akan dipisah meski POJK 20/2015 menyebutkan keduanya dalam satu aturan. Sebab, kedua efek dibentuk pihak-pihak berbeda sehingga pengamatannya pun akan berbeda.
Meski disebut alat transformasi likuiditas, Syamsul melihat transaksi EBA belum ramai. Karena itu perlu dipikirkan skeman perdaganga agar hasil maksimal.
Mengacu produk likuiditas lain, EBA agaknya harus disertai market liquidator dimana tiap ada yang menjual, sudah ada yang siap membeli. Meski begitu, upaya semua untuk mewujudkan EBA syariah patut diapresiasi dan setidaknya regulasi pendukung sudah lengkap.
Saat ini pemain EBA baru BTN dan SMF dengan tujuh EBA KIK dan satu EBA SP. BEI berharap akan ada pemain lain yang bisa memanfaatkan regulasi baru dari OJK ini untuk akselerasi pertumbuhan bisnis.