Jumat 04 Mar 2016 14:25 WIB

Pemerintah Mulai Susun Aturan Teknis UU Tapera

Rep: Sonia Fitri/ Red: Nur Aini
Buruh mengerjakan pembangunan rumah bersubsidi di salah satu perumahan di Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Senin (29/2).
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Buruh mengerjakan pembangunan rumah bersubsidi di salah satu perumahan di Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Senin (29/2).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) mulai menyusun peraturan pemerintah sebagai amanat dari UU Tapera. Pascadisahkan, UU Tapera akan dibuat aturan teknis yakni berupa Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Badan Pengelola Tapera, aturan presiden dan keputusan presiden.

Direktur Jenderal (Dirjen) Penyediaan Perumahan Kemenpupera Maurin Sitorus menguraikan, Tapera menghimpun dana dari peserta Tapera yaitu setiap warga negara Indonesia dan warga negara asing yang bekerja di Indonesia dan memegang visa sebagai pekerja selama 6 bulan. "Ini artinya kepersertaan Tapera meliputi pekerja formal dan informal dan sifatnya wajib," kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat (4/3).

Pemberi kerja alias pengusaha juga diwajibkan membayar iuran Tapera. Besaran iuran masing-masing masih dalam perancangan. Penetapan besaran iuran akan dilakukan dengan hati-hati mempertimbangkan berbagai faktor, di antaranya melihat situasi dan kondisi perekonomian Nasional dan ketenagakerjaan yang ada di Indonesia. Penggodokan besaran dana akan dilakukan terbuka untuk publik.

Direktur Utama Bapertarum-PNS Heroe Soelistiawan mengatakan telah jauh-jauh hari mempersiapkan Tapera, yakni sejak 2013. Fokus mereka yakni pembenahan sistem dan teknologi, organisasi personalia, tata kelola keuangan serta perbaikan bisnis model untuk persiapan transformasi menjadi Tapera yang semula ditargetkan selesai di 2014.

Bapetarum-PNS bertugas mensosialisasikan Tapera, tidak hanya untuk Pemda, Instansi dan PNS, tetapi juga kepada Pengembang maupun bank. "Kita berkepentingan untuk sosialisasi mengingat jumlah PNS yang belum memiliki rumah adalah sebanyak 964.463 orang," katanya.

Dari jumlah tersebut setelah dilakukan verifikasi oleh Bapertarum, diketahui yang layak dan berpeluang untuk mendapat layanan Bapertarum sebanyak 756.591 PNS. Sistem Tapera nantinya akan sangat membantu dalam penyiapan penyaluran dari sisi permintaan rumah,

Bank BTN merupakan mitra utama Bapertarum-PNS sejak awal berdirinya Bapertarum-PNS di 1993.  Namun sejak 2014  Bapertarum-PNS  telah menjalin kerjasama dengan sembilan BPD, Bank BRI, BRI Syariah serta Bank BNI dan Bank Mandiri.

“Bahkan saat ini masih ada 11 BPD dan dua bank swasta nasional yang sedang dalam penjajakan kerja sama," ujarnya. Dengan begitu diharapkan PNS memiliki banyak pilihan bank penyalur dana perumahan.

Sampai dengan Januari 2016, sebanyak 50 lokasi perumahan yang telah direkomendasi oleh Bapertarum-PNS. Lokasi tersebut juga telah dimediasi baik dengan Pengembang, Bank maupun calon pembeli PNS.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement